Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai independensi dan efektivitas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, sorotan publik tidak hanya tertuju pada Kejaksaan tetapi juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum lainnya. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada masa awal reformasi.
KPK juga tersangkut dengan sengkarut ini. Karena semakin lama kita makin melihat bahwa KPK main recehan,”
kata Arif dalam diskuis publik di kantor Formappi, Selasa, 14 Juli 2026.
Dijelaskannya, KPK awalnya dibentuk untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan menjadi pendorong perbaikan kinerja lembaga penegak hukum lainnya. KPK disegani karena kinerjanya dinilai bagus pada saat itu, dan juga bisa mengakselerasi kinerja di Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan juga kepolisian.







