Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui eks Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki aset bangunan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pihak kejaksaan baru mengetahui perihal bangunan itu setelah Febrie mengaku rumah yang disatroni dan digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di Sentul merupakan miliknya.
“Ya, saya tidak tahu. Baru tahu kemarin, (setelah) ada pengakuan beliau,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Kediaman Febrie itu digeledah penyidik gabungan dalam pengusutan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri-PT Asuransi Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Di rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar terdiri dari mata uang asing dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Anang bilang penyidik baru akan mendalami temuan itu setelah Polri setelah mengalihkan seluruh berkas perkara penyidikan kepada Kejagung secara lengkap.
“Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini,”
tegas dia.
Meski penyidikan tiga kasus korupsi itu tidak ditangani kepolisian, kejaksaan berjanji penanganan perkara bakal profesional dan terbuka.
“Kami pastikan akan lakukan dengan profesional dan terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian,”
kata Anang.
Dalih
Dalam pernyataan Febrie saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 10 Juli 2026, dia mengakui kalau rumah yang digeledah itu miliknya dan sudah lama ia miliki. Namun, Febrie tak lugas mengakui emas batangan serta mata uang asing yang disita itu miliknya.
“Mengenai uang itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang berkegiatan,”
tutur dia.
Aset rumah Sentul ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Febrie. Dia hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan dengan total Rp14,85 miliar, yang salah satunya merupakan tanah warisan seluas 638 meter persegi di Jakarta Selatan.



























