Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) memanfaatkan kantin sekolah sebagai jalur alternatif penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian publik.
Di tengah munculnya banyak pertanyaan mengenai kesiapan skema tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih tak ikut membahas aspek teknis pelaksanaannya.
Sikap itu disampaikan Komisi Pengkajian dan Analisis Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing soal wacana pelibatan kantin sekolah dalam distribusi MBG. Menurut Uli, urusan mekanisme penyaluran program sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan BGN.
Komnas HAM tidak bicara soal pelibatan kantin atau pendirian central kitchen. Itu soal teknis yang kami serahkan kepada BGN dan pemerintah,”
kata Uli di Kantor Komnas HAM, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Uli, fokus lembaganya bukan pada pilihan skema distribusi. Tapi, melainkan pada pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan program.
Kami bicara soal prinsip-prinsip hak asasi manusianya,”
jelasnya.
Uli menegaskan, terdapat banyak model yang dapat digunakan pemerintah dalam menyalurkan MBG. Karena itu, Komnas HAM tidak ingin terlibat dalam perdebatan mengenai pilihan teknis yang digunakan.
Jadi kami tidak bicara soal mekanisme penyalurannya. Kami tahu mekanisme penyaluran itu banyak modelnya, tetapi kami tidak masuk ke sana. Itu soal teknis,”
ujarnya.
Uli menuturkan, perhatian utama Komnas HAM adalah memastikan setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah. Upaya itu dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat program.
Kami bicara soal prinsipnya,”
jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Nanik S Deyang menyampaikan alasan pihaknya menggandeng kantin sekolah dan fasilitas dapur dalam program MBG.
Nanik menuturkan, tak semua wilayah memungkinkan bisa dibangun dapur baru. Sebab, jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit.
Dengan kondisi itu, pemerintah bakal mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada agar program tetap berjalan. Namun, tak harus menambah beban anggaran negara.


