Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Desakan itu disampaikan setelah proses peradilan militer menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
TAUD menilai penanganan hukum tidak boleh berhenti pada para pelaku yang sudah divonis. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut dugaan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa tersebut. Hal itu termasuk dugaan rantai komando di balik aksi penyiraman air keras.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan salah satu langkah yang perlu dilakukan penyidik adalah memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen Yudi Abrimantyo beserta wakilnya.
Menurut Dimas, pemeriksaan itu penting untuk mendalami berbagai temuan yang sebelumnya dihimpun oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi.
Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi,”
kata Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026.
Dimas menilai sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi penting belum pernah dimintai keterangan selama proses persidangan berlangsung. Begitupun hingga putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Maka itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan BAIS diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ia bilang langkah itu bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan adanya dugaan pola komando atau instruksi yang melatarbelakangi peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Selain mendorong pemeriksaan terhadap mantan petinggi BAIS, TAUD juga minta penyidik kembali memeriksa empat anggota militer yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dua di antaranya diketahui sudah diberhentikan dari dinas militer, yakni Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto.
Menurut Dimas, pemeriksaan lanjutan terhadap para terpidana penting dilakukan agar proses hukum di lingkungan peradilan militer dapat terhubung dengan penyelidikan menggunakan mekanisme pidana umum.
Sehingga proses hukum yang berjalan dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan konstruksi pidana umum itu juga tetap berkelindan atau saling melengkap,”
jelas Dimas.
TAUD berharap pengusutan perkara tak berhenti pada pelaku lapangan semata. Tapi, juga bisa mengungkap seluruh pihak yang diduga punya keterlibatan dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Sersan Dua Marinir Edi Sudarko dengan vonis tiga tahun penjara; Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto 2,5 tahun.
Kemudian Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio 2 tahun; dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka 1,5 tahun.
Majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto yakni dipecat sebagai anggota TNI.
Mereka terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


