Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma, terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kami menyiapkan dokumen ini, permohonan penangguhan penahanan baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”
ujar Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat penangguhan itu juga rencananya akan diperkuat dengan jaminan yang akan ditandatangani oleh sejumlah tokoh lengkap dengan materai.
Sudah kami berikan informasi untuk bisa membersamai perjuangan ini,”
kata Khozinudin.
Hanya saja surat tersebut baru akan berlaku jika Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Penyidik memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status penahanan mereka.
Kronologi
Informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum. Refly Harun yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, membeberkan kronologi penangkapan dua kliennya.
Dijelaskannya, Roy dijemput paksa setelah menghadiri acara di Bandung, Jawa Barat. Ia masih sempat bertemu Roy pada Jumat dini hari pukul 00.30 hingga 01.00 WIB. Tak berselang lama, Refly mendapat kabar Roy diamankan polisi. Dari pengakuan Roy, sambung Refly, bahwa kliennya diamankan pada Jumat pagi.
Mas Roy cerita kepada saya, dia tidak sempat apa-apa. Belum mandi, belum berpakaian secara layak. Lalu dibawa ke Polda Metro Jaya,”
kata Refly.
Sementara dr Tifa dijemput paksa penyidik pada pukul 07.00 WIB. Padahal, dr Tifa hendak menjalani sidang disertasi program doktor.
Pukul 08.00 dia mau ujian seminar hasil disertasi, pukul 07.00 ditangkap. Padahal dia sedang bersiap menuju lokasi ujian,”
jelas Refly.
Tak Profesional
Menurutnya, tindakan penyidik tak profesional. Sebab, perkara yang menjerat dua kliennya masih bersifat perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami. Menurut saya apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dan kami protes keras,”
ujar Refly.
Bahkan penangkapan tersebut dinilai tak lazim. Sebab, kata dia, Roy Suryo dan dr Tifa diperlakukan layaknya pelaku pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi.
Padahal, kata dia, Roy Suryo dan dr Tifa sudah bersikap kooperatif dan melewati semua prosedur hukum yang ada. Ditegaskan Refly, dua kliennya juga tak ada indikasi melarikan diri.



























