Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan protes atas penangkapan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Selain Roy, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kabarnya juga turut diamankan.
Koordinator Non Litigasi TA AKAA Ahmad Khozinudin, menyampaikan pihaknya menerima informasi dari keluarga bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, mereka juga mendapatkan kabar dokter Tifa turut diamankan.
Menanggapi perkembangan itu, TA-AKAA menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik tidak tepat. Alasannya, Roy Suryo selama ini dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami. Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,”
kata Khozinudin dalam pernyataan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, bila proses hukum yang berjalan telah memasuki tahap lanjutan atau berkas perkara dinyatakan lengkap, aparat penegak hukum masih bisa menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan penangkapan.
Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,”
ujarnya.
Pengaruh Kuat Kepentingan Politik
Ahmad Khozinudin juga menyoroti aspek yang lebih luas terkait penegakan hukum. Menurutnya, penangkapan tersebut menguatkan dugaan adanya pengaruh kepentingan politik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,”
jelas Ahmad.
Ia menambahkan, tindakan penangkapan terhadap kliennya justru memperkuat keyakinan adanya dugaan intervensi kekuatan politik terhadap proses hukum.
Sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,”
lanjut Ahmad.
Ajak Tokoh dan Aktivis Berikan Dukungan
Selain menyampaikan keberatan atas proses penangkapan, TA-AKAA juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo.
Kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami,”
kata Ahmad.
Khozonudin menambahkan, pihaknya juga mengundang para tokoh masyarakat dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kehadiran mereka diharapkan bisa membantu proses pengajuan penangguhan penahanan apabila langkah hukum tersebut nantinya diperlukan.
Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB,”
ujarnya.
Dengan kehadiran tokoh dan aktivis itu untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,”
ucap Khozinudin.

























