Komisi X DPR RI minta pemerintah segera menghapus status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu. Pemerintah diminta mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan skema PPPK paruh waktu seharusnya tak lagi dipertahankan. Sebab, PPPK paruh waktu tak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan Komisi X agar pemerintah menyegerakan terkait status PPPK paruh Waktu. Apakah diangkat sebagai PNS langsung atau diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sebenarnya di dalam Undang-Undang ASN itu hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak mengenal paruh waktu maupun penuh waktu,”
kata Lalu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Maka itu, Komisi X DPR minta pemerintah segera mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh Waktu. Hal itu mengingat kondisi fiskal yang dinilai memungkinkan.
Usulan kami melihat kondisi fiskal hari ini, segera pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu ini menjadi PPPK penuh waktu. Status PPPK ini tidak boleh ada penuh waktu dan paruh waktu lagi, tapi PPPK,”
jelas Lalu.
Lebih lanjut, Lalu mengungkap pemerintah mulai merespons usulan DPR terkait peningkatan kesejahteraan guru.
Jika sebelumnya Komisi X mengusulkan gaji minimal Rp5 juta per bulan, kini muncul informasi bahwa besaran gaji minimal guru PPPK akan naik menjadi Rp7 juta.
Hari ini ada informasi lagi bahwa PPPK itu minimal Rp7 juta per bulan. Artinya dari usul yang diberikan Komisi X Rp5 juta sudah ditanggapi oleh pemerintah, dan kami mengapresiasi,”
jelas Lalu.
Selain perjuangkan status dan kesejahteraan guru, Komisi X juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik yang masih mencapai lebih dari 561 ribu orang.
Menurut Lalu, solusi yang disiapkan adalah mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh Waktu. Selain itu, membuka formasi CPNS baru bagi lulusan baru (fresh graduate).
Nah, yang 561.000 ini kami usulkan fresh graduate. Yang paruh waktu diangkat menjadi PPPK, yang 561.000 ini dibuka formasi CPNS melalui tes,”
katanya.
Ia memastikan kebutuhan anggaran untuk merealisasikan usulan tersebut telah diperhitungkan dan dinilai masih bisa dipenuhi melalui postur APBN.
Anggaran yang dibutuhkan insyaallah dari postur anggaran yang kita miliki tahun 2026 sangat mencukupi untuk mengangkat atau membuka formasi CPNS tersebut, termasuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,”
ujarnya.
Lalu menambahkan, Komisi X melihat pemerintah memiliki iktikad baik untuk mulai memenuhi kebutuhan guru secara bertahap.
DPR berharap pada 2026 setidaknya sekitar 250 ribu formasi guru baru sudah bisa dibuka untuk mengurangi kekurangan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.























