Komisi X DPR RI minta pemerintah segera menghapus status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu. Pemerintah diminta mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan skema PPPK paruh waktu seharusnya tak lagi dipertahankan. Sebab, PPPK paruh waktu tak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan Komisi X agar pemerintah menyegerakan terkait status PPPK paruh Waktu. Apakah diangkat sebagai PNS langsung atau diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sebenarnya di dalam Undang-Undang ASN itu hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak mengenal paruh waktu maupun penuh waktu,”
kata Lalu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Maka itu, Komisi X DPR minta pemerintah segera mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh Waktu. Hal itu mengingat kondisi fiskal yang dinilai memungkinkan.







