Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto melaporkan dugaan tindak pidana hoaks melalui media sosial ke Bareskrim Polri.
Yandri melaporkan dugaan konten menyesatkan mengenai pernyataannya bakal menggusur warung warga atau melarang pendirian toko dalam radius dua kilometer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto,”
kata Dewan Penasihat Mendes PDT bidang Hukum Juanda di Bareskrim Polri, Kamis 13 Agustus 2026.
Juanda mengatakan Yandri tidak pernah beri pernyataan seperti unggahan yang viral di media sosial. Alasan itu yang membuat Yandri melaporkan puluhan akun media sosial atas dugaan berita bohong, menyesatkan, dan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, mencemarkan nama baik.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Majid menduga konten yang mengaitkan Yandri mengenai pernyataannya itu merupakan hasil artificial intelegence (AI).
Menurut pak Yandri sudah di-deepfake. Pak Yandri secara pribadi tidak nyaman merasa terganggu sekali,”
jelas Taufik.
Dengan konten AI itu, seolah-olah Yandri beri pernyataan. Padahal, faktanya tidak seperti itu.
Jadi, seolah-olah suara uang keluar di konten itu adalah suaranya pak Yandri,”
lanjut Taufik.
Dijelaskan Taufik, dengan dibentuknya KDMP bisa menghidupkan warung-warung, sektor UMKM, hingga badan usaha milik desa setempat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi.
Taufik mengatakan ada 73 akun media sosial yang diduga menyebarluaskan konten hoaks ke Polri. Puluhan akun media sosial itu diduga membuat narasi konten yang menyesatkan ke platform Tiktok, Facebook, dan YouTube.


























