Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya mendapat pagu anggaran Rp1,447 triliun untuk 2027. Angka itu turun 8,4 persen atau sekitar Rp134 miliar dibandingkan DIPA KPK 2026.
“Pada pagu 2027, anggaran fungsi utama KPK berkurang sekitar Rp133,1 miliar dibandingkan DIPA 2026,”
kata Setyo dalam Raker bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 1 September 2026.
Pemangkasan paling dalam terjadi pada sejumlah fungsi yang justru berkaitan langsung dengan kerja teknis KPK.
Anggaran koordinasi dan supervisi turun 76,8 persen, pencegahan dan monitoring turun 33,1 persen, sedangkan pendidikan dan peran serta masyarakat dipangkas 57,6 persen.
Kondisi tersebut, menurut Setyo, bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Keterbatasan dana telah mulai dirasakan KPK dalam menjalankan tugas pada 2026.
“Dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output,”
ujar Setyo.
Kendala
Hambatan itu antara lain terjadi pada kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi, koordinasi dan supervisi penanganan perkara, hingga fungsi Dewan Pengawas KPK.
Artinya, pemangkasan pada 2027 berpotensi mempersempit ruang kerja lembaga antirasuah yang sudah mengaku terkendala pada tahun berjalan.
Setyo menilai dampaknya dapat merembet pada daya jangkau pemberantasan korupsi. Bukan hanya penindakan perkara yang berpotensi terdampak, tetapi juga kerja pencegahan, pengawasan tata kelola, serta pelibatan masyarakat.
“Penurunan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko langsung terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi,”
ucap dia.
Dalam pagu 2027, sebagian besar anggaran KPK masih terserap untuk program dukungan manajemen, nilainya mencapai Rp1,251 triliun. Sedangkan program pencegahan dan penindakan hanya mendapat Rp196,67 miliar.
Program pencegahan dan penindakan tersebut mencakup fungsi penindakan, pendidikan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta informasi dan data. Dengan pagu yang terbatas, KPK menilai kebutuhan pelaksanaan fungsi teknis belum dapat terpenuhi.
Salah satu kesenjangan terlihat pada fungsi informasi dan data. KPK menyebut kebutuhan untuk fungsi tersebut mencapai Rp376,84 miliar, tetapi baru mendapat alokasi Rp58,4 miliar.
Kesenjangan juga terjadi pada fungsi pencegahan dan monitoring. Dari kebutuhan Rp101,46 miliar, hanya Rp12,78 miliar yang masuk dalam pagu 2027.
Tambah
Maka, KPK kembali meminta tambahan anggaran kepada Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat kerja 17 Juni usulan tambahan KPK akan diperjuangkan sebesar Rp989,3 miliar, kali ini KPK mengusulkan tambahan Rp774,31 miliar.
“Untuk menjalankan tugas dan fungsi KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, kami mengusulkan tambahan pagu untuk TA 2027 sebesar Rp774,31 miliar,”
kata Setyo.
Dari tambahan tersebut, Rp155,68 miliar akan digunakan untuk program dukungan manajemen. Sementara porsi terbesar, Rp618,61 miliar, diarahkan untuk program pencegahan dan penindakan.
Jika disetujui, anggaran program dukungan manajemen akan meningkat dari Rp1,251 triliun menjadi Rp1,406 triliun. Sedangkan program pencegahan dan penindakan naik dari Rp196,66 miliar menjadi Rp815,28 miliar.
Setyo menjelaskan, dari total tambahan Rp774,31 miliar itu, Rp91,66 miliar akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional.
Sementara Rp682,65 miliar lainnya untuk pelaksanaan tugas KPK.
Kebutuhan tersebut mencakup tambahan Rp61 miliar untuk tugas penindakan dan eksekusi, Rp56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, serta Rp36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring.
KPK juga meminta tambahan Rp57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi. Fungsi informasi dan data menjadi kebutuhan terbesar dengan tambahan Rp314,39 miliar.
“Koordinasi dan supervisi adalah perpanjangan tangan dalam mengawal integritas di seluruh pelosok negeri: provinsi, kabupaten, dan kota,”
ujar Setyo.
Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk memperkuat teknologi dalam penanganan perkara, termasuk analisis digital forensik dan keberlanjutan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital.
Risiko
Setyo mengingatkan ada risiko yang muncul apabila tambahan anggaran tersebut tidak dipenuhi. Salah satunya adalah penurunan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena keterbatasan alokasi pada program teknis.
“Kebutuhan lapangan dan wilayah pengawasan yang sangat luas tanpa alokasi anggaran yang memadai membuat KPK tidak dapat menjalankan mandat strategis negara secara utuh,”
kata Setyo.
Kekhawatiran itu datang ketika KPK pada 2026 sebenarnya mencatat realisasi anggaran hingga 26 Agustus sebesar Rp1,033 triliun atau 73,4 persen dari pagu. Pada saat yang sama, KPK juga telah merealisasikan PNBP Rp264,25 miliar atau 166 persen.
Dari sisi pemulihan aset, KPK juga mencatat asset recovery mencapai Rp1,531 triliun pada 2025. Selain itu, barang rampasan senilai Rp255,76 miliar telah disalurkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan.
Namun, capaian tersebut tidak menghapus persoalan kebutuhan anggaran untuk menjalankan fungsi teknis KPK. Setyo menegaskan dukungan anggaran akan menentukan seberapa jauh lembaga tersebut bisa hadir dalam penindakan maupun mencegah korupsi sebelum menjadi perkara.
“Alokasi anggaran ini sangat menentukan seberapa jauh KPK hadir dan berdampak di tengah masyarakat,”
ujar dia.


























