Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan itu agar korporasi bertanggungjawab.
Komnas HAM menilai karhutla tak bisa dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran juga bisa dipengaruhi aktivitas manusia, lemahnya tata kelola lahan dan hutan, kelalaian, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang belum optimal.
Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,”
demikian keterangan Komnas HAM, Kamis, 3 September 2026.
Desakan itu disampaikan Komnas HAM menyusul karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Juli-Agustus 2026. Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional sudah mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus.
Berdasarkan data yang diterima Komnas HAM, Polri sudah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari penanganan itu, 72 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Namun, proses hukum masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun korporasi. Penelusuran mencakup kepentingan serta aliran transaksi yang berkaitan dengan pembakaran.
Komnas HAM minta pemerintah tidak hanya mengejar pelaku di lapangan. Namun, juga mengungkap perusahaan dan pemilik manfaat yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Komnas HAM, pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik terkait perusahaan serta pemilik manfaat yang terbukti bertanggung jawab.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM minta pemerintah perkuat pengawasan terhadap korporasi.
Pemerintah wajib memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut,”
lanjut keterangan Komnas HAM.
Komnas HAM juga meminta penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan skala kebakaran, jenis lahan, dan penguasaan lahan.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus menghormati hak masyarakat hukum adat. Selain itu, menerapkan praktik perladangan berbasis kearifan lokal yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus karhutla tersebut.


























