Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan itu agar korporasi bertanggungjawab.
Komnas HAM menilai karhutla tak bisa dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran juga bisa dipengaruhi aktivitas manusia, lemahnya tata kelola lahan dan hutan, kelalaian, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang belum optimal.
Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,”
demikian keterangan Komnas HAM, Kamis, 3 September 2026.
Desakan itu disampaikan Komnas HAM menyusul karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Juli-Agustus 2026. Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional sudah mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus.







