Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak pemerintah segera membangun regulasi komprehensif terkait perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Khususnya untuk melindungi hak cipta dan kepentingan nasional Indonesia.
Politisi PDIP itu menyoroti cepatnya perkembangan AI generatif yang dinilai mulai menimbulkan kekosongan regulasi di berbagai sektor.
Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,”
kata Andreas dalam keterangan pers, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menegaskan, AI kini bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan telah masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Karena itu, menurut Andreas, negara tidak boleh terlambat mengatur pemanfaatan teknologi tersebut agar tidak menimbulkan dampak berbahaya.
Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,”
tegasnya.
Fenomena AI generatif memang berkembang pesat di dunia. Teknologi ini, kini mampu menciptakan teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis hanya melalui instruksi sederhana.
Perkembangan tersebut memicu perdebatan global terkait hak cipta, etika digital, keamanan data, hingga ancaman terhadap tenaga kerja kreatif.
RI Perlu Belajar Regulasi Soal AI
Andreas menilai, Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang lebih dulu membangun regulasi AI, seperti Uni Eropa yang telah mengesahkan AI Act.
Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,”
ucapnya.
Ia menekankan aturan AI di Indonesia harus dibuat menyeluruh agar tidak terus tertinggal oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Selain itu, Andreas menegaskan posisi AI dalam hukum Indonesia harus tetap dipandang sebagai alat bantu manusia, bukan pengganti manusia sebagai pencipta karya.
AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,”
jelasnya.
Dikatakannya, cara pandang tersebut penting agar teknologi tidak sampai mengambil alih peran manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan.
DPR pun mendorong agar regulasi AI Indonesia nantinya tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga melindungi hak cipta, etika, dan kepentingan nasional di era digital yang terus berubah cepat.

