Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, menegaskan kehadiran perempuan di parlemen bukan sekadar formalitas politik, melainkan kebutuhan penting untuk menghadirkan kebijakan publik yang lebih adil dan representatif.
Pernyataan itu disampaikan Nurul Arifin menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi, agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,”
kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Politikus perempuan itu menilai, tren keterwakilan perempuan di DPR RI terus mengalami peningkatan dalam beberapa periode pemilu terakhir.







