Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, menegaskan kehadiran perempuan di parlemen bukan sekadar formalitas politik, melainkan kebutuhan penting untuk menghadirkan kebijakan publik yang lebih adil dan representatif.
Pernyataan itu disampaikan Nurul Arifin menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi, agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,”
kata Nurul dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Politikus perempuan itu menilai, tren keterwakilan perempuan di DPR RI terus mengalami peningkatan dalam beberapa periode pemilu terakhir.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, pada Pemilu 1999, jumlah perempuan di parlemen hanya sekitar 8,2 persen. Angka tersebut kemudian naik menjadi 11,5 persen pada 2004, dan meningkat lagi menjadi 18 persen pada 2009.
Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada Pemilu 2014, keterwakilan perempuan kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada 2019.
Sementara pada periode DPR RI 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen, tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,”
ucapnya.
Nurul juga menyinggung pengalaman negara-negara Nordik seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark yang dinilai berhasil membangun tata kelola publik lebih baik dengan tingginya keterwakilan perempuan dalam politik.
Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki tingkat transparansi, kualitas pendidikan, hingga pelayanan publik yang tinggi seiring kuatnya representasi perempuan di parlemen dan pemerintahan.
Keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,”
jelas Nurul.
Putusan MK sendiri sebelumnya menegaskan, partai politik wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Jika tidak dipenuhi, partai politik terancam tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait.

