Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Riset: Penundaan RUU Pemilu Bisa Jadi Awal Kekacauan Pemilu 2029
Politik

Riset: Penundaan RUU Pemilu Bisa Jadi Awal Kekacauan Pemilu 2029

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 8, 2026 8:14 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Diskusi peluncuran hasil riset, di Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Diskusi peluncuran hasil riset, di Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026. (Owrite.id/Rika Pangesti)
SHARE

Revisi Undang-Undang Pemilu yang tak kunjung dibahas, dinilai berisiko mengorbankan hak masyarakat untuk ikut menentukan arah aturan pemilu.

Daftar isi Konten
  • Revisi UU Pemilu Masih Gelap
  • Risiko Tumpang Tindih

Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan, semakin sempit waktu pembahasan, semakin kecil pula ruang masyarakat untuk mengawal isi regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan dalam hasil riset bertajuk ‘Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu’ yang diluncurkan di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.

Baca juga:
Nepo Baby di Politik: Cuma Modal Nama Besar atau Memang… Sekarang, istilah nepo baby makin sering wara-wiri di media sosial. Dulu identik dengan anak…
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih… Pegiat pemilu sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini…
Kenapa Banyak Kepala Daerah Berakhir di OTT? Ini Beberapa Temuan… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya fenomena kepala daerah yang terjaring dalam…
  • Nepo Baby di Politik: Cuma Modal Nama Besar atau Memang Punya Kapasitas?…
  • Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan…
  • Kenapa Banyak Kepala Daerah Berakhir di OTT? Ini Beberapa Temuan KPK

Dalam riset tersebut, kedua lembaga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai penyusunan naskah akademik maupun draf revisi UU Pemilu yang dapat diakses dan didiskusikan secara terbuka oleh publik.

Padahal, partisipasi masyarakat merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peneliti mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

‘Siasat Mepet Waktu’ Revisi UU Pemilu: Ada Desain Kontestasi 2029 Gak Adil?

Kewajiban itu juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memperkenalkan konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh tiga hak sekaligus, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.

Ketiga hak tersebut tidak bersifat opsional, melainkan kumulatif. Artinya, pengabaian terhadap salah satu elemen tersebut akan berakibat pada cacat formil suatu produk hukum,”

tulis riset tersebut.
Baca juga:
Prabowo Sentil Rival Politik: Kalau Kalah Jangan Bakar-bakar, Itu Pemimpin… Presiden Prabowo Subianto menyentil dinamika persaingan politik saat ini yang menurutnya tidak…
Rakyat Sering Dipermainkan Elit Parpol Saat Pilpres, Capres-Cawapres Dibatasi Sesuka… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, elite partai politik kerap…
Dokter Tifa Didakwa Serang Kehormatan Jokowi: Isu Ijazah Palsu Coreng… Jaksa mengungkapkan bahwa eks Presiden ke-7 RI Jokowi tidak hanya mengalami kerugian…
  • Prabowo Sentil Rival Politik: Kalau Kalah Jangan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!
  • Rakyat Sering Dipermainkan Elit Parpol Saat Pilpres, Capres-Cawapres Dibatasi Sesuka Hati
  • Dokter Tifa Didakwa Serang Kehormatan Jokowi: Isu Ijazah Palsu Coreng Riwayat Pemilu

Revisi UU Pemilu Masih Gelap

Namun hingga kini, peneliti menilai proses revisi UU Pemilu belum menunjukkan tanda-tanda terpenuhinya hak partisipasi tersebut.

Bahkan belum ada ruang yang jelas bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik maupun rancangan undang-undang yang akan dibahas.

Belum ada proses penyusunan naskah akademik yang dipublikasikan dan didiskusikan dalam ruang yang terbuka. Sementara, waktu menuju tahapan penyelenggaraan pemilu semakin dekat,”

demikian isi laporan tersebut.

Menurut peneliti, semakin lama pembahasan ditunda, semakin besar risiko penyusunan revisi UU Pemilu dilakukan secara terburu-buru.

Trauma Dikabulkan MK, Dasco Pastikan DPR Lebih Hati-hati Kaji Revisi UU Pemilu

Kondisi itu dikhawatirkan membuat pembentuk undang-undang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam, simulasi, maupun menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

Semakin ditunda-tunda, naskah akademik akan disusun dalam waktu yang sangat sempit dan terburu-buru,”

tulis laporan itu.

Risiko Tumpang Tindih

Riset tersebut juga menyoroti besarnya ruang lingkup pengaturan dalam UU Pemilu yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peserta pemilu, sistem pemilu, kampanye, daftar pemilih, hingga penyelenggara pemilu.

Karena itu, pembahasannya dinilai tidak bisa dilakukan secara mepet dengan tahapan pemilu.

Jika revisi dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat, peneliti menilai risiko munculnya norma yang tumpang tindih, tidak konsisten, hingga gagal menjawab persoalan pemilu sebelumnya akan semakin besar.

Baca juga:
Prabowo Bongkar Pengalaman 4 Kali Kalah Pilpres: Yang Kalah Jangan… Presiden Prabowo Subianto menyinggung pentingnya menghormati hasil demokrasi dengan mencontohkan pengalaman pribadinya…
Fraksi Gerindra Dorong KPU Minta Tambah Anggaran untuk Siapkan E-Voting Wacana penerapan e-voting kembali mengemuka di DPR. Kali ini, Komisi II DPR…
Sistem Pemilu Rawan Disalahgunakan, DPR Usul E-Voting untuk WNI di… Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji…
  • Prabowo Bongkar Pengalaman 4 Kali Kalah Pilpres: Yang Kalah Jangan Ribut!
  • Fraksi Gerindra Dorong KPU Minta Tambah Anggaran untuk Siapkan E-Voting
  • Sistem Pemilu Rawan Disalahgunakan, DPR Usul E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selain itu, ruang publik untuk mengkritisi dan mengusulkan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dibahas juga berpotensi menyusut drastis.

Waktu pembahasan dan simulasi terhadap ketentuan pasal-pasal akan terburu-buru. Pada akhirnya, ruang publik untuk memberikan masukan akan sangat sempit terhadap rumusan pasal-pasal di dalam UU Pemilu nantinya,”

tulis peneliti.
DPR Revisi UU Pemilu, Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung

Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan bahwa minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU bukan sekadar persoalan prosedur.

Jika hak-hak partisipatif masyarakat tidak terpenuhi, maka produk hukum yang dihasilkan berpotensi mengalami cacat formil.

Masalahnya, ketika UU Pemilu disahkan dalam waktu yang berdekatan dengan tahapan pemilu, ruang untuk melakukan koreksi melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat terbatas.

Karena itu, peneliti menilai pembiaran terhadap keterlambatan revisi UU Pemilu tidak bisa dianggap sepele.

Mereka bahkan mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi awal dari persoalan yang lebih besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Membiarkan RUU Pemilu terlambat dibahas, berpotensi besar akan menjadi awal bencana dari kekacauan penyelenggaraan Pemilu 2029. Bahkan dalam batas tertentu, tindakan ini patut diduga sebagai langkah awal dalam merencanakan terjadinya kecurangan pemilu pada tahun 2029 nanti,”

tulis riset tersebut.
Tag:pemilupilegPilpresPolitikrevisi uu pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks
By Rahmat Baihaqi
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
1
QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
2
Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Maut di Jalan Tambak, Berawal dari Teguran Warga
By Syifa Fauziah
Bentrok di Jalan Tambak, Jakarta Pusat
3
PSSI Deg-degan! Fortuna Sittard Belum Putuskan Nasib Justin Hubner untuk Piala AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Bek Timnas Indonesia Justine Hubner.
4
Tanpa Pandang Pangkat: Polri Ogah Pilih Kasih, Kasat Narkoba Polres Tangsel cs Disikat
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi polisi menyalahgunakan etomidate.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Umum DPP PDIP resmikan Monumen Kudatuli, mengenang tragedi 27 Juli 1996.
Politik

Tiga Dekade Kudatuli, PDIP Ingatkan Negara Masih Punya Utang Keadilan kepada Para Korban

Tiga dekade setelah Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, tuntutan agar tragedi tersebut…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
49 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli KSP Ulta Leverai Nababan. (Sumber: Instagram Ulta Levenia)
Politik

Respons Bakom RI soal ‘Daster Kuning’ UI Melenceng dari Arahan Prabowo

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, gaya komunikasi Plt Deputi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
20 jam lalu
Ilustrasi Jokowi, Kaesang, Megawati dan Puan Maharani saling bertatapan.
Politik

PSI Tantang PDIP di Jateng, Kaesang Uji Kekuatan Partai Tanpa Bayang-Bayang Jokowi

Direktur Executive Partner Politik Indonesia Abubakar Solissa mengatakan, keputusan Ketua Umum PSI…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
22 jam lalu
Momen keakraban Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Doc: IG Prabowo Subianto
Politik

Bukan Konflik dengan Prabowo, Ini Sosok yang jadi PenghalangiPDIP Masuk Pemerintahan

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, keputusan PDI Perjuangan  tetap…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up