Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disarankan tak perlu menghadiri sidang terkait kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jokowi diminta lebih baik hadir ke daerah untuk menemui rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Anak Jokowi, Frit Alor Boy. Dia menyampaikan tak ada ketentuan hukum yang mewajibkan Jokowi hadir secara fisik dalam persidangan tersebut.
Frit Alor menilai waktu Jokowi akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk memenuhi undangan masyarakat di berbagai daerah. Ia bilang banyak warga di luar Jakarta yang masih ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada mantan RI-1 itu.
Saya berpesan kepada Pak Jokowi, ngapain Bapak datang saat pemeriksaan saksi? Tidak usah datang, Pak. Lebih baik Bapak ke rakyat, hadiri undangan mereka dan dengarkan aspirasi masyarakat,”
kata Frit Alor Boy yang dikutip dari video pendeknya, Jumat, 3 Juli 2026.
Dikatakan Frit, masyarakat di berbagai daerah masih berharap bisa bertemu dan berdialog langsung dengan Jokowi. Menurut dia, dialog itu penting karena terkait persoalan yang mereka hadapi.
Dia menyampaikan kunjungan ke daerah akan memberikan manfaat yang lebih besar dibanding menghadiri persidangan secara langsung.
Rakyat di luar Jawa atau luar Jakarta ini kangen dengan Bapak. Lebih baik Bapak ke sana mendengar aspirasi mereka. Banyak persoalan yang ingin mereka sampaikan langsung,”
tutur Frit.
Frit juga menambahkan aturan hukum tak mewajibkan Jokowi hadir langsung di ruang sidang. Hal itu bisa dilakukan jika keterangannya dapat diberikan melalui mekanisme lain yang dibenarkan hukum.
Maka itu, ia menyarankan agar Jokowi memanfaatkan fasilitas persidangan jarak jauh apabila diperlukan.
Di dalam aturan tidak ada yang memaksakan bahwa Bapak harus datang di Jakarta. Jadi Pak Jokowi tidak usah datang. Kalau memang diperlukan, cukup lewat Zoom saja,”
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama Jokowi saat ini sebaiknya diarahkan pada kegiatan yang menurutnya lebih memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Jangan datang ke sidang, Pak. Lebih baik temui masyarakat karena mereka masih membutuhkan kehadiran Bapak,”
tutur Frit.
Dokter Tifa sudah jalani sidang perdana terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan fitnah, penghinaan, hingga pencemaran nama baik terhadap Jokowoi.
Jaksa mengatakan imbas perbuatan Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa terhina.
Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan ada pihak-pihak yang ikut menuduh saksi,”
kata jaksa dalam membacakan dakwaannya di PN Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

























