Antropolog, Mohammad Sobary menilai keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap berkantor di Jakarta memunculkan tafsir politik. Menurutnya, terdapat dinamika politik yang lebih dominan daripada pelaksanaan mandat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anak ini dijadikan payung oleh bapaknya. Artinya, selama dia tetap berada di Jakarta, dia masih bisa dipakai sebagai simbol politik. Kalau dia dikirim ke Papua, justru dia akan semakin jauh dari pusat kekuasaan,”
kata Sobary dikutip dari podcast ForumKeadilanTV, Kamis, 23 Juli 2026.
Sobary berpendapat, apabila terdapat amanat dalam peraturan perundang-undangan mengenai penugasan Wakil Presiden di wilayah tertentu, maka amanat tersebut seharusnya dijalankan.
Kalau undang-undang mengatakan dia harus menjalankan fungsi tertentu di Papua, ya jalankan. Kalau undang-undang memberikan mandat di IKN, ya jalankan tapi kenyataannya tidak demikian,”
ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah Gibran memahami ketentuan tersebut. Namun, menurut Sobary, apabila memang terdapat mandat hukum, maka kewajiban itu tetap harus dilaksanakan.







