Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS, mengapresiasi Polri dalam penggerebekan gedung operasional judi online (judol) sindikat internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Namun, dia pun mengingatkan publik bahwa di era siber saat ini, operasi judol lintas negara mengakibatkan aparat penegak hukum sulit bertindak karena beda wilayah yurisdiksi.
Itu tidak bisa menjadi alasan pemberantasan judol hanya insidental, berkala, dan hanya menyasar pada pelaku atau menutup situs. Situs judol masih terus tumbuh. Judol adalah kejahatan keuangan, jadi pendekatannya juga harus lebih substantif menyangkut transaksi keuangan,”
kata Bambang kepada owrite.id.
Penegakan hukum harus berubah total, bukan sekadar menangkap operator lapangan, tetapi memutus ekosistemnya. Kuncinya follow the money—bekukan rekening, bongkar nominee, telusuri payment gateway, aset properti, perusahaan cangkang, dan pihak yang melindungi jaringan.
Jika hanya menangkap pekerja teknis tanpa menghancurkan jalur finansial dan aktor pelindungnya, maka penggerebekan besar hanya jadi tontonan periodik, sementara bisnis judi terus hidup dan beregenerasi.
Kerja Sama Instansi
Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemberantasan judol adalah keniscayaan. Selain itu, hal tak kalah penting ialah transparansi pengungkapan aktor maupun pemilik rekening penampung, termasuk indikasi pencucian uang.
Tanpa ada transparansi, pengungkapan kasus hanya akan dilihat sebagai seremonial saja. Agar tak memunculkan persepsi seperti itu, Satgas Judol yang dibentuk, seharusnya menyampaikan laporan publik secara periodik maksimal 3 bulan sekali,”
ujar Bambang.
Tak hanya itu, pelibatan Kementerian Imigrasi juga sangat penting bila mengetahui pelaku juga banyak yang merupakan warga negara asing.
Awal Problem
Selama dua bulan terakhir, 321 orang–terdiri dari 320 warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia–mengoperasikan 75 situs judol lintas negara.
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan National Central Bureau Interpol Polri menggerebek tempat tersebut, 7 Mei 2026.
Polri pun menangkap pelaku yang berasal dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), Kamboja (3 orang), Indonesia (1 orang).
Polisi pun menyita brankas, ponsel, uang tunai, paspor, laptop, komputer. Para warga asing tersebut menggunakan izin tinggal 30 hari sebagai wisatawan, namun melewati batas izin tinggal untuk 30 hari berikutnya. Sedangkan jumlah uang yang disita yakni Rp1,9 miliar, 53.820 dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika.
Warga asing yang ditangkap, berdasar penelusuran kepolisian, telah mengetahui kedatangan mereka ke Indonesia untuk mengoperasikan judol. Kini polisi tengah memburu otak kejahatan, sebab mereka yang dicokok kali ini merupakan operator lapangan.



