Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada penyalahgunaan insentif harian oleh Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Insentif harian diterima yayasan yang merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta. Penyidik kini tengah mendalami insentif yang diterima yayasan terafiliasi Dadan Cs.
Kurang lebih yang Rp 6 juta itu,”
kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, dana untuk yayasan itu jadi sumber uang panas yang dikantongi pihak-pihak yang terafiliasi para tersangka.
Syarief sebelumnya menyebutkan ketiga tersangka memanfaatkan yayasan yang akan menjadi mitra SPPG untuk dijadikan ladang cuan Dadan cs. Berdasarkan temuan Kejagung, Yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat.
Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,”
ucapnya.
Penyidik menduga ada semacam pengaturan pada tahap verifikasi agar SPPG yang tidak memenuhi syarat itu tetap dibangun. Dalam proses tersebut ada atensi dari ketiga tersangka, yang membuat mereka mendulang mendapatkan uang.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh DH (Dadan), SS (Son), dan LP (Lodewyk),”
ungkap Syarief.
Mereka lantas ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

