Pembahasan revisi Undang-Undang Polri mengarah pada perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Menariknya, daftar kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif justru tidak lagi dicantumkan secara rinci dalam undang-undang dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Keputusan itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Eddy menjelaskan, pengaturan lebih rinci sengaja didelegasikan ke PP agar lebih fleksibel mengikuti kebutuhan.
Jadi memang pengisian jabatan di luar struktur ini, mengapa lebih lanjut kita atur dalam PP mengenai berdasarkan kebutuhan dan lain sebagainya? Bisa saja memang dia pensiun atau mengundurkan diri kalau tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi akan diatur lebih rinci dalam PP,”
kata Eddy dalam rapat, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, anggota Polri aktif tidak perlu pensiun jika jabatan yang ditempati masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan posisi yang berhubungan dengan penegakan hukum di kementerian.
Menurut Eddy, keberadaan perwira aktif justru dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Saya kasih contoh konkret misalnya pada kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum. Tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ pensiun, karena justru dia dalam dinas aktif itu kita membutuhkan dia sebagai koordinator pengawasan PPNS,”
ujarnya.
Eddy juga menyinggung posisi Direktur Penyidikan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum yang dinilai membutuhkan perwira aktif.
Kalau dia pensiun padahal kita tidak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu. Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun,”
lanjutnya.
Namun, keputusan untuk tidak mencantumkan secara tegas instansi yang bisa diisi polisi aktif memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota DPR.
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa polemik serupa pernah muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Ia bahkan mengutip prinsip hukum yang pernah disampaikan Eddy sendiri, yakni lex scripta dan lex certa, yang menekankan pentingnya norma tertulis dan kepastian hukum.
Pak Wamen, kemarin kan jadi polemik pasca putusan MK, lalu muncul peraturan Polri. Salah satu perdebatannya karena tidak jelas dan tidak tertulis di instansi mana anggota Polri bertugas di luar institusi kepolisian,”
kata Rudianto.
Mengapa kita tidak dijelaskan saja misalkan di instansi mana anggota Polri bisa masuk, seperti apa, dinormakan dalam UU? Atau memang teknis lebih bagus diatribusi ke PP atau bagaimana?”
lanjutnya.
Meski demikian, mayoritas anggota Panja justru mendukung usulan pemerintah untuk tidak mengunci daftar jabatan dalam undang-undang.
Setuju Usulan Pemerintah
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai perkembangan kelembagaan negara sangat dinamis. Sehingga pengaturan yang terlalu rinci dalam undang-undang justru berpotensi menjadi masalah di masa depan.
Saya setuju dengan usulan pemerintah. Perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat. Kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal undang-undang dibuat untuk jangka panjang,”
ujarnya.
Menurut Tandra, bisa saja di masa depan muncul kementerian atau lembaga baru yang membutuhkan keterlibatan Polri dalam fungsi tertentu.
Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menilai penugasan anggota Polri di luar institusi tetap dibatasi pada kebutuhan tertentu dan dilakukan atas perintah presiden.
Saya kira kalau melihat deskripsi pemerintah jelas bahwa orang-orang yang bertugas di luar Polri itu adalah orang-orang sesuai keahlian tertentu karena penunjukan sesuai perintah presiden,”
katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin menilai substansi pasal yang dibahas sudah cukup jelas karena tetap mengacu pada tugas pokok Polri.
Kalau saya lihat Pasal 28A sudah clear. Jadi tupoksi Polri tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur, tapi kalau di luar itu akan mundur,”
ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya ketentuan yang membuka ruang penugasan berdasarkan perintah presiden.
Kalaupun di luar itu diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari presiden. Jadi presiden ini tertinggi, apa pun yang ditugaskan presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,”
kata Safaruddin.
Pada akhir pembahasan, pemerintah mengusulkan penghapusan sejumlah DIM yang sebelumnya memuat daftar kementerian dan lembaga tertentu.
Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33 sampai 51 kami usulkan dihapus karena bukan lagi menyebutkan kementerian/lembaga,”
kata Eddy.
Usulan itu langsung mendapat persetujuan Panja. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kemudian mengetok palu sebagai tanda kesepakatan.
Ini konsekuensi ya, sekalian ketok palu,”
ujar Habiburokhman.


