Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain uang tunai, KPK juga mengamankan kendaraan roda empat.
Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp200 juta,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK, dikutip, pada Jumat 12 Juni 2026.
Budi menjelaskan uang yang disita berasal Augusz Dewanggara atau Angga (AGG) selaku pihak swasta senilai Rp100 juta. Sisanya, dari Mulyono selaku perantara pengkondisian hasil audit BPK.
Kemudian, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi model SUV serta barang bukti elektronik (BBE).
Budi menuturkan uang tersebut merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani alias ABN. ABN menemui AGG melalui Mulyono selaku perantara.
Kemudian dari total Rp500 juta, Rp200 jutanya diberikan oleh saudara ABN kepada saudara AGG dan MJN (Mulyono selaku perantara) dengan total sekitar Rp 200 juta,”
ujar Budi.
Adapun Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyampaikan kasus suap berawal dari BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
BPK melaporkan adanya nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan. Bupati Muara Enim Edison langsung memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah untuk ‘mengondisikan’ laporan hasil pemeriksaan tersebut. Pun, soal urus-mengurus dilakukan lewat AGG.
Rusdi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026 yakni ABN meminta untuk bertemu AGG lewat MJN selaku pihak perantara. Di pertemuan itu, ABN bernegosiasi dan menjanjikan fee agar AGG mengubah temuan audit BPK.
AGG (Angga) menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,”
jelas Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, AGG mempersiapkan ‘pasukan’ yang mengurus pergantian audit BPK. Makna ‘Mempersiapkan pasukan’ itu merujuk dari hasil pemeriksaan penyidik, yakni AGG berkoodinasi dengan ASN bernama Titin Rita Lestari (TTN) untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara, Abi menyiapkan sejumlah uang sebagaimana perjanjian. Uang itu bersumber dari pengadaan barang dan jasa proyek smart tv untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang diterima dari Fika melalui Cory Erin sebesar Rp500 juta.
Sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS (Edison),”
ujar Taufik.
Penyidik menduga AGG juga menerima uang panas lain sebesar Rp50 juta dari ABN. Namun, penyidik masih menelusuri dugaan temuan itu.
Atas kasus itu, KPK menetapkan Bupati Muera Enim Edison sebagai tersangka pemberi suap. Lalu, tersangka lain yakni ASN BPK Titin selaku pengendali teknis, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Untuk Angga dan Titin selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara Bupati Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

