Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fitri Hadi (FH) terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Fitri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan pada Jumat ,19 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,”
ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ade menerangkan FH ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan salah satunya penelusuran aset. Sejalan dengan itu, Polri juga berkoordinasi dengan PPATK, OJK, dan instansi lain.
Dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),”
ucap Ade.
Dittipideksus Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan jaksa dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban penipuan PT DSI.
Rekam Jejak Fitri Hadi


Sosok Fitri Hadi rupanya bukan orang asing. Dia pernah menduduki kursi mulai dari Founder dan Advisor di PT DSI. Bahkan dia pernah memiliki jabatan mentereng di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.
Diantaranya, Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 – 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga pernah menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Namun rekam jejaknya tercoreng dalam kasus investasi berujung pada Fraud PT DSI. Dia Ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan pengembangan terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat PT DSI
(Penetapan tersangka dari) 1 informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025,”
jelas Ade Safri.
15 Ribu Investor
Sebanyak 15 ribu investor diduga jadi korban penggelapan dan penipuan atas penyaluran PT DSI dengan kerugian ditaksir Rp2,4 triliun. Total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri menerima 146 laporan orang mewakili korban lainnya.
Mereka adalah Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.
Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.






















