Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sudah menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya.
Ketua LPSK Brigjen (purn) Achmadi bilang surat permohonan yang diajukan Sony masih dalam tahap penelaahan.
Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja,”
kata Achmadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 24 Juni 2026.
Achmadi menjelaskan prosedur pengajuan JC ke LPSK harus dipelajari terlebih dahulu. Lalu, dilanjutkan berkoodinasi dengan pihak terkait sebelum membuat keputusan.
Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,”
jelas Achmadi.
Kata dia, LPSK juga akan mempertimbangkan permohonan JC Sony yang sebelumnya sudah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maka itu, LPSK nanti akan berkoordinasi juga dengan Kejagung yang menangani kasus korupsi tata kelola MBG
Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,”
tutur Achmadi.
Lebih lanjut, ia memastikan tak ada perbedaan pengertian JC baik di LPSK maupun di Kejagung. Pihaknya tetap akan berpatokan dengan hukum yang sama.
Justice collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,”
ujar Achmadi.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC yang diajukan Sony lantaran statusnya merupakan pelaku Utama dalam kasus korupsi MBG. Status Sony bersama dua eks petinggi BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi itu.
Dijelaskan Syarief, permohonan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Adapun dari dua syarat Utama JC yaitu bukan merupakan pelaku utama dan pelaku mesti mengakui perbuatannya.
Memang belum ada yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
ujar Syarief di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

























