Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pembahasan RUU KKS dimulai dari kondisi yang belum ideal.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut mayoritas anggota dewan masih awam perihal keamanan siber.
Utut menilai draf aturan yang akan dibahas diyakini masih menyimpan banyak celah atau loopholes.
Meski demikian, Komisi I DPR bersama pemerintah pada Senin (29/6) resmi menyepakati pembahasan RUU KKS dilanjutkan ke tingkat panitia kerja (Panja).
Delapan fraksi di DPR menyatakan setuju membahas beleid yang digadang-gadang menjadi payung hukum keamanan digital nasional tersebut.
Problem utama ini kita rata-rata awam nih. Ini semua awam,”
kata Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah, Senin, 29 Juni 2026.
Utut mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara ekstra hati-hati karena banyak persoalan yang belum terpetakan.
There are too many loopholes everywhere,”
ujarnya.
Utut juga mengingatkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada teknologi digital buatan luar negeri.
Menurut dia, pembentukan Undang-Undang saja tak cukup apabila tak dibarengi kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan teknis untuk menjaga ruang siber nasional.
Kalau tidak, nanti undang-undang ini jadi catatan kertas saja,”
katanya.
Menurut Utut, RUU KKS merupakan barang baru yang membutuhkan pembahasan mendalam karena menyangkut masa depan keamanan digital Indonesia. Mulai dari keamanan siber, internet hingga kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang belum diatur dalam regulasi yang ada.
Nanti intinya itu, ada core crimes yang mungkin kita belum tahu,”
ujar dia.
Lebih lanjut, dia juga minta agar pemerintah membentuk tim yang kuat dan serius karena pembahasan RUU ini diperkirakan akan berlangsung panjang dan rumit.
Membuat Undang-Undang itu susah sekali. Hanya mohon Pak Eddy Hiariej, tolonglah bentuk tim yang kuat, tim yang rajin. Orang yang rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan,”
tutur politikus PDIP itu.
Utut minta agar draf RUU untuk sementara tak disebarluaskan kepada publik. Ia khawatir jika banyak keluar publik dikhawatirkan terlalu banyak hoax.
Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik, ”
ujarnya.
Pemerintah sendiri menilai Indonesia perlu payung hukum baru untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Menteri Hukum Prof Dr. Edward Omas Sharif Hiariej alias Prof Eddy mengatakan ruang siber kini sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.
Menurut Eddy, transformasi digital tak hanya membawa manfaat. Namun, juga memunculkan berbagai ancaman baru terhadap keamanan nasional.
Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi dan tidak terbatas pada lintas batas negara,”
kata Eddy.
Dia menjelaskan ancaman itu mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi kritikal, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga gangguan terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks,”
ujarnya.
Pemerintah berharap RUU ini menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional yang bisa melindungi infrastruktur informasi. Hal itu khususnya infrastruktur informasi kritikal yang menjadi sasaran utama serangan siber.
Dari penjelasannya, pemerintah mengusulkan sedikitnya 10 ruang lingkup pengaturan dalam RUU tersebut. Mulai dari penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah, audit teknis, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, penyidikan, sanksi administrasi hingga ketentuan pidana.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan menunjuk anggota Fraksi PKS Sukamta sebagai ketua panja.
Pemerintah selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan DPR sebelum pembahasan pasal demi pasal dimulai.
Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,”
kata Eddy.


























