Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, pakar mengingatkan manfaat kebijakan itu belum tentu sepenuhnya dirasakan driver jika aplikator mengalihkan beban biaya kepada konsumen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan komisi maksimal 8 persen merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Aturan itu berlaku untuk layanan roda dua. Sementara, sejumlah aplikator besar seperti Gojek dan Grab menyatakan siap menyesuaikan potongan komisi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai persoalan utama bukan hanya besaran komisi yang dipotong dari pendapatan pengemudi. Tapi, melainkan siapa yang pada akhirnya menanggung perubahan struktur biaya tersebut.
Dia menyoroti jika potongan kepada driver turun dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen mestinya secara matematis driver menerima porsi lebih besar. Ia mempertanyakan apakah aplikator akan menjaga tarif tetap sama dan mempertahankan insentif.
Tidak menaikkan biaya layanan konsumen, dan tidak mengubah algoritma distribusi order? Jika jawabannya tidak jelas, kebijakan ini berisiko menjadi kemenangan semu,”
kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Owrite, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, ada kemungkinan aplikator mengompensasi berkurangnya pendapatan dari komisi dengan menaikkan biaya layanan. Lalu, mengurangi promosi atau melakukan penyesuaian lain yang berdampak kepada konsumen maupun pengemudi.
Driver bisa saja menerima porsi lebih besar per order, tetapi jumlah order turun karena tarif kepada konsumen naik. Konsumen bisa saja merasa tarif perjalanan makin mahal karena muncul biaya layanan baru,”
jelas Achmad.
Achmad menilai kondisi itu perlu jadi perhatian karena layanan ojol. Alasannya, layanan ojol sudah jadi bagian penting dari mobilitas masyarakat serta menopang aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika beban jatuh ke konsumen, negara hanya memindahkan masalah dari satu kelompok rentan ke kelompok rentan lain,”
ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pemerintah agar tak hanya berhenti pada penetapan batas komisi. Namun, menurutnya pemerintah juga mesti memastikan adanya transparansi dalam struktur tarif dan biaya layanan di platform digital.
Dia mengingatkan kebijakan 8 persen harus disertai kewajiban transparansi.
Pemerintah perlu mewajibkan aplikator memisahkan secara jelas komponen tarif perjalanan, pendapatan driver, komisi platform, biaya layanan konsumen, asuransi, promo, dan biaya tambahan lain,”
tuturnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memantau dampak kebijakan melalui indikator yang terukur. Hal itu seperti pendapatan bersih pengemudi jumlah order harian, biaya operasional, tarif efektif yang dibayar konsumen, hingga perubahan biaya layanan.
Menurut Achmad, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kepatuhan aplikator terhadap batas komisi 8 persen.
Dia paham kebijakan komisi 8 persen bisa jadi langkah maju jika benar-benar memperbaiki kesejahteraan driver tanpa membebani customer.
Akan tetapi, ia bisa menjadi ilusi kebijakan jika hanya mengubah angka di permukaan, sementara biaya sesungguhnya dipindahkan ke konsumen, insentif driver dikurangi, dan algoritma tetap tertutup,”
ujarnya.

























