Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 9 Juli 2026. Agenda sidang pembacaan eksepsi.
Pengacara dari Tifa, Wirawan Adnan menyebut adanya pandangan yang keliru dalam melihat perkara tersebut. Ia membandingkan sikap pendukung Jokowi yang disebut menginginkan kliennya dihukum pidana.
Padahal, menurut dia, Tifa tak pernah menuntut hal serupa terhadap Jokowi.
Di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum,”
kata Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis, 9 Juli 2026.
Wirawan menyampaikan permintaan yang diajukan kliennya sejak awal hanya berkaitan dengan pembuktian keabsahan ijazah Jokowi secara terbuka melalui mekanisme hukum. Hal itu juga merupakan tuntutan yang sederhana dan sesuai dengan prinsip konstitusional.
Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan,”
jelas Wirawan.
Dalam pembacaan eksepsi, Wirawan juga menilai jalannya perkara sudah bergeser dari substansi yang dipersoalkan sejak awal.
Wirawan berpendapat fokus persidangan kliennya justru lebih mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia heran persidangan bukan pada pembuktian terhadap pokok persoalan yang menjadi asal mula perkara.
Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah,”
lanjut Wirawan.
Dia menyindir persidangan yang dijalani kliennya seolah-olah melompati institusi.
Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Wirawan mempertanyakan dasar untuk menghukum kliennya bila keabsahan ijazah belum pernah diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.
Ia berpandangan pembuktian terhadap objek tersebut seharusnya didahulukan sebelum menilai ada atau tidaknya unsur fitnah maupun pencemaran nama baik.
Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek? Jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?”
ujar dia.
Sebelumnya, Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dalam kasus tudingan dugaam ijazah palsu. Dalam membacakan dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut tindakan Tifa dilakukan dalam sejumlah unggahan media social dan forum publik.
Jaksa juga menyatakan Tifa telah menyerang nama baik Jokowi dengan tudingan ijazah palsu. Padahal, dari pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah Jokowi dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,”
kata jaksa saat membacakan dakwaannya, Kamis, 2 Juli 2026.























