Pemerintah membuka babak baru dalam penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, penyebaran budaya LGBTQ kini dimasukkan ke dalam kategori ancaman negara nonmiliter.
Posisinya disejajarkan dengan berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional, mulai dari radikalisme, perang informasi, judi daring, hingga serangan siber. Perpres tersebut sudah diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sejak 24 Oktober 2025.
Ini bukan lagi sekadar urusan moralitas di ruang privat. Negara mendefinisikan ancaman nonmiliter ini sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Pemerintah menilai fenomena ini bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan sebuah gerakan yang pelan-pelan bisa memicu lunturnya nilai nasionalisme. Karena dampaknya dianggap fatal, penangkalannya pun kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.
Jika dibedah lebih dalam pada bab Analisis Ancaman di dokumen tersebut, beleid Perpres ini memetakan masalah ini secara sangat spesifik dan berlapis. Pemerintah menuliskan bahwa:
…ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, transgender, and Queer (LGBTQ).”
Tak berhenti di situ, dokumen ini juga menyandingkan isu kebudayaan tersebut dengan deretan ancaman fisik dan ekologis global lainnya, mulai dari bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Palu Hukum dari MUI
Melihat lampu hijau dari Perpres tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung tancap gas. Mereka tidak mau lagi sekadar memberikan imbauan moral yang kerap dianggap angin lalu.
Saat ini, MUI sedang sibuk merampungkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk disorongkan ke meja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, menyebut langkah hukum ini diambil karena situasi di lapangan sudah bergeser jauh.
Dulu, pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan identitasnya karena malu. Sekarang? Mereka justru tampil percaya diri, bahkan berani menggelar acara komunitas secara terang-terangan di ruang publik. Anehnya, kata Kiai Cholil, masyarakat yang mencoba menegur justru sering kali diserang balik dan dicap tidak toleran.
Ini kan sudah salah kaprah. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,”
ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini.
Menurutnya, RUU ini sama sekali tidak berniat mengadili apa yang ada di dalam kepala, apalagi menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang yang sifatnya masih berupa pikiran.
Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku dan mereka yang mengampanyekannya,”
tutur Kiai Cholil.
Secara teologis, MUI berdiri tegak di atas Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram dan masuk kategori kejahatan (jarimah).
Ada tiga alasan mendasar mengapa MUI begitu keras memukul genderang perang terhadap gerakan ini, lantaran mereka dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghentikan proses keturunan manusia, serta menjadi motor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.
Dalam draf yang sedang digodok, hukumannya tidak main-main. Mulai dari pidana kurungan hingga sanksi ta’zir atau hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberi efek jera. Bahkan bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis di tempat umum.
Tanggapan Parlemen
Di Gedung DPR, usulan ini ditangkap dengan penuh kehati-hatian. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai keresahan masyarakat yang dibawa oleh MUI memang nyata dan sangat layak untuk dibahas di parlemen setelah Perpres 111/2025 ini keluar.
Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,”
kata politikus PKS ini pada Rabu, 8 Juli 2026.
Meski memberi lampu hijau untuk berdiskusi, Fikri mengingatkan bahwa Senayan tidak akan asal ketok palu. Sebuah undang-undang harus lolos sensor tiga aspek besar yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Fikri juga menawarkan sudut pandang yang lebih humanis di hilir. Menurutnya, penyelesaian masalah ini tidak melulu harus berakhir di balik jeruji besi atau menjebloskan orang ke penjara.
Pendekatan hukum dinilai kurang efektif jika hanya mengandalkan penindakan di hilir saat dampak buruknya sudah terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan alternatif berupa terapi psikososial dan rehabilitasi medik agar para pelaku bisa disembuhkan dan kembali ke kodratnya.
Sementara di sisi hulu, ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk berkolaborasi memasukkan materi pencegahan ke dalam kurikulum sekolah. Menurutnya, benteng terbaik tetaplah ketahanan keluarga dan pendidikan sejak dini.
Lampu Hijau dari Kabinet
Gayung bersambut dari pihak eksekutif. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul menilai, langkah MUI yang ingin membawa masalah ini ke jalur hukum formal adalah langkah yang sah-sah saja dan patut ditindaklanjuti.
Sebagai menteri yang mengurusi masalah sosial, Gus Ipul melihat isu ini sudah menjadi bola salju di tengah masyarakat. Namun, ia meminta agar semua pihak tidak terburu-buru dan mengawali langkah ini dengan diskusi ilmiah yang matang.
Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi,”
kata Gus Ipul.
























