Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ketua KPK Respons Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Biarkan Kejagung Berproses Dulu
Hukum

Ketua KPK Respons Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Biarkan Kejagung Berproses Dulu

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 14, 2026 8:05 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, belum membuka peluang lembaganya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Daftar isi Konten
  • KPK dan Kejagung Jalin Komunikasi
  • Kasus Jampidsus Harusnya Diambil KPK

Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga terlalu dini membahas pengambilalihan perkara. Pernyataan itu disampaikan Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, merespons usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut.

Baca juga:
Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…
Pagu KPK 2027 Rp1,447 Triliun, Setyo Minta Tambahan Rp774,31 Miliar Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya mendapat pagu anggaran Rp1,447 triliun untuk…
Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus… Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…
  • Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data
  • Pagu KPK 2027 Rp1,447 Triliun, Setyo Minta Tambahan Rp774,31 Miliar
  • Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola

Saya kira terlalu dini. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal,”

tutur Setyo.

Ia meminta seluruh pihak memberi ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut saya ya silakan berproses dululah,”

ujarnya.

KPK dan Kejagung Jalin Komunikasi

Meski belum berbicara mengenai pengambilalihan perkara, Setyo memastikan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sudah mulai berjalan. 

Menurutnya, mekanisme koordinasi dan supervisi akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan koordinasi dan supervisi. Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK,”

katanya.
Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Analis: KPK, Polri dan Kejaksaan Diduga Saling Lindungi

Saat ditanya apakah KPK akan mengambil alih apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.

Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya,”

tegasnya.

Setyo juga mengungkapkan komunikasi dengan Jaksa Agung telah dilakukan. Bahkan, pembahasan mengenai penanganan perkara tersebut disebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,”

ujarnya.

Terkait bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK, Setyo kembali menegaskan lembaganya akan menjalankan kewenangan sesuai amanat undang-undang.

Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,”

pungkasnya.
Baca juga:
Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan potensi tumpang tindih…
KPK Tekankan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Soal Merampas, Tapi… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis barang sitaan perkara…
Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru…
  • Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan
  • KPK Tekankan RUU Perampasan Aset Tak Cuma Soal Merampas, Tapi Jaga Nilai…
  • Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di Banyak Kampus

Kasus Jampidsus Harusnya Diambil KPK

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar penanganan perkara korupsi eks Jampidsus Febrie sebaiknya ditangani oleh KPK. Hal ini bertujuan agar terhindar dari konflik kepentingan. 

Sebab, masyarakat khawatir penanganan kasus jaksa agung di lembaganya sendiri akan tidak transparan dan berujung menciderai kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. 

Salah satu yang mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus Febrie adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

YLBHI meminta perkara ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Undang-Undang telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum,”

ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Isnur menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus,”

ucap Isnur.

YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dinilai memunculkan tanda tanya. Sebab, pelimpahan dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghadiri rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Selain itu, sehari sebelumnya Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut Isnur, rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian publik.

Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara,”

kata Isnur.

YLBHI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi pada tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Sebaliknya, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Karena itu, YLBHI menilai langkah yang tepat bukan memindahkan perkara ke Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkannya kepada KPK.

Langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan memindahkan kasus ke Kejaksaan Agung,”

ujar Isnur.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKejaksaan AgungKetua KPKKPKSetyo Budiyanto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Ini yang Bakal Terjadi pada Kebijakan Rupiah dan Inflasi
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/YU)
3
Isu Reshuffle Menguat Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Layak Evaluasi Menteri
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
4
Ekonom Ramal Inflasi RI pada Agustus 2026 Capai 3,25 Persen, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Pedagang menjual cabai rawit merah di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hukum

Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
32 menit lalu
800 kilogram barang yang mengandung ketamin HCI dikemas dalam 40 karung di buritan kapal Fuchangxing I di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Hukum

Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ribuan peredaran narkotika jenis ketamin yang dikemas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Barang bukti tahanan KPK
Hukum

KPK Sita Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Bengkulu, Jejak Pemberian Swasta Dibongkar

Rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) disita KPK terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di Banyak Kampus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up