Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 14 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ketua KPK Respons Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Biarkan Kejagung Berproses Dulu
Hukum

Ketua KPK Respons Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Biarkan Kejagung Berproses Dulu

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 14, 2026 8:05 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, belum membuka peluang lembaganya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Daftar isi Konten
  • KPK dan Kejagung Jalin Komunikasi
  • Kasus Jampidsus Harusnya Diambil KPK

Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga terlalu dini membahas pengambilalihan perkara. Pernyataan itu disampaikan Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, merespons usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut.

Baca juga:
Formappi: Komisi III DPR Sok Jadi Pendamai, Padahal Tak Paham… Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mengkritik langkah sejumlah anggota Komisi III DPR…
Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Tak Jelas, Polri dan Kejaksaan… Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, penanganan…
Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Barang Bukti Disita… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota 5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
  • Formappi: Komisi III DPR Sok Jadi Pendamai, Padahal Tak Paham Akar Konflik…
  • Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Tak Jelas, Polri dan Kejaksaan Sedang Main…
  • Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Barang Bukti Disita dalam Kasus…

Saya kira terlalu dini. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal,”

tutur Setyo.

Ia meminta seluruh pihak memberi ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut saya ya silakan berproses dululah,”

ujarnya.

KPK dan Kejagung Jalin Komunikasi

Meski belum berbicara mengenai pengambilalihan perkara, Setyo memastikan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sudah mulai berjalan. 

Menurutnya, mekanisme koordinasi dan supervisi akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan koordinasi dan supervisi. Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK,”

katanya.
Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Analis: KPK, Polri dan Kejaksaan Diduga Saling Lindungi

Saat ditanya apakah KPK akan mengambil alih apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.

Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya,”

tegasnya.

Setyo juga mengungkapkan komunikasi dengan Jaksa Agung telah dilakukan. Bahkan, pembahasan mengenai penanganan perkara tersebut disebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,”

ujarnya.

Terkait bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK, Setyo kembali menegaskan lembaganya akan menjalankan kewenangan sesuai amanat undang-undang.

Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,”

pungkasnya.
Baca juga:
Rencana Komisi III DPR Buat Panja Kasus Eks Jampidsus Dinilai… Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, rencana Komisi III DPR RI…
Kasus Jampidsus: Don Ritto-Febrie Satu Almamater, Uang Sitaan Diklaim untuk… Keterlibatan seorang advokat, Don Ritto, dalam tiga perkara korupsi tata kelola batu…
Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Analis: KPK, Polri dan Kejaksaan… Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan…
  • Rencana Komisi III DPR Buat Panja Kasus Eks Jampidsus Dinilai Gimik Politik…
  • Kasus Jampidsus: Don Ritto-Febrie Satu Almamater, Uang Sitaan Diklaim untuk Proyek Dermaga
  • Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Analis: KPK, Polri dan Kejaksaan Diduga Saling…

Kasus Jampidsus Harusnya Diambil KPK

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar penanganan perkara korupsi eks Jampidsus Febrie sebaiknya ditangani oleh KPK. Hal ini bertujuan agar terhindar dari konflik kepentingan. 

Sebab, masyarakat khawatir penanganan kasus jaksa agung di lembaganya sendiri akan tidak transparan dan berujung menciderai kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. 

Salah satu yang mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus Febrie adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

YLBHI meminta perkara ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Undang-Undang telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum,”

ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Isnur menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus,”

ucap Isnur.

YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dinilai memunculkan tanda tanya. Sebab, pelimpahan dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghadiri rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Selain itu, sehari sebelumnya Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut Isnur, rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian publik.

Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara,”

kata Isnur.

YLBHI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi pada tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Sebaliknya, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Karena itu, YLBHI menilai langkah yang tepat bukan memindahkan perkara ke Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkannya kepada KPK.

Langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan memindahkan kasus ke Kejaksaan Agung,”

ujar Isnur.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKejaksaan AgungKetua KPKKPKSetyo Budiyanto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Gibran Dinilai Kalahkan AHY Soal Prestasi Politik, Relawan Beberkan Tolok Ukurnya
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
1
Viral Peta SPPG Terbanyak: Dominasi TNI-Polri, Muhammadiyah Mengekor
By Ani Ratnasari
Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto (kedua kiri) bersama Ketua Umum Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) Marsekal Pertama TNI Ady Rachmanaya Panca Putra (ketiga kiri) melepas secara simbolis kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ambaipua Lanud Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026).
2
Pengacara Don Ritto: Klien Sebagai ‘Korban’ Senggolan Dua Lembaga, Uang Bukan Hasil Korup
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, 14 Juli 2026.
3
S&P Pertahankan Rating Utang RI, Purbaya Janji Perbaiki Hal Ini Agar Naik Kelas
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
4
Harga Tiket Final Piala Dunia 2026 Bikin Melongo, Tembus Rp133 Juta!
By Hadi Febriansyah
Estadio Azteca, tempat berlangsungnya pertandingan perdana Piala Dunia 2026
5

BERITA LAINNYA

Proses pertukaran buron berlangsung melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kepada Kepolisian RRT.
Hukum

Barter Buronan Internasional: Polri Tukar Tiga Warga Negara Tiongkok dengan Satu Buron WNI Kasus Penipuan

Polri dan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) resmi melakukan pertukaran buronan lintas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Manajer Riset Formappi, Lucius Karus.
Hukum

Formappi: Komisi III DPR Sok Jadi Pendamai, Padahal Tak Paham Akar Konflik Polri-Kejaksaan

Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mengkritik langkah sejumlah anggota Komisi III DPR…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Barang Bukti Disita dalam Kasus Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota 5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, 14 Juli 2026.
Hukum

Kasus Jampidsus: Don Ritto-Febrie Satu Almamater, Uang Sitaan Diklaim untuk Proyek Dermaga

Keterlibatan seorang advokat, Don Ritto, dalam tiga perkara korupsi tata kelola batu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up