Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket gabungan Komisi III dan Komisi I.
Tujuannya, untuk mengurai polemik yang muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menurut Lucius, Pansus diperlukan bukan untuk mencampuri proses hukum perkara, melainkan mengungkap akar persoalan yang memicu ketegangan antarlembaga penegak hukum, termasuk mengklarifikasi keterlibatan personel TNI yang sempat menjadi sorotan publik.
Yang kita minta adalah DPR membentuk pansus hak angket untuk menyelidiki betul akar persoalan konflik ini,”
kata Lucius dalam diskusi publik di kantor Formappi yang dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Ditegaskannya, DPR seharusnya menggunakan fungsi pengawasannya untuk mencari penyebab konflik antarlembaga, bukan sekadar menjadi penonton di tengah polemik yang berkembang.
Jadi bukan mengintervensi kasus yang juga melibatkan pihak tertentu, tetapi menggali sebenarnya konflik antara dua institusi itu disebabkan oleh apa,”
tegasnya.
Lucius menilai pembentukan Pansus juga dapat menjadi ruang bagi DPR untuk meminta penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk keberadaan personel TNI dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Lalu di sana juga ada bayang-bayang TNI. Kenapa mereka hadir? Semua itu bisa dibicarakan dalam Pansus hak angket tersebut,”
jelasnya.
DPR Jangan Hanya jadi Penonton
Dikatakan Lucius, fokus Pansus bukan menentukan benar atau salahnya perkara pidana, melainkan mengevaluasi tata kelola penegakan hukum agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Jadi Pansus hak angket penegakan hukum, atau apa pun namanya, bukan untuk mengintervensi kasus. Hanya untuk menggali sebenarnya konflik-konflik ini terjadi karena apa. Apa yang sesungguhnya terjadi antara lembaga penegak hukum ini?”
ucapnya.
Lucius berpandangan DPR juga perlu mengevaluasi apakah persoalan bersumber dari regulasi yang belum memadai atau dari praktik di lapangan yang memunculkan gesekan antarinstansi.
Apakah regulasinya yang bermasalah, atau ada praktik-praktik di lapangan yang kemudian memunculkan ego masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum,”
ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar Pansus tidak hanya diisi anggota Komisi III DPR. Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan komisi lain yang memiliki ruang lingkup berbeda.
Dengan adanya pansus, kita berharap yang terlibat di dalamnya adalah orang-orang yang paham proses penegakan hukum, tidak hanya terbatas pada Komisi III. Karena rasanya kalau hanya Komisi III, ada konflik kepentingan,”
jelasnya lagi.
Mereka sudah terlalu dekat satu sama lain, walaupun menggunakan istilah mitra kerja. Rasanya mereka tidak cukup punya keberanian untuk menggali borok yang ada dalam relasi jaksa dan polisi,”
tambahnya.
Karena itu, ia mendorong Komisi I DPR ikut dilibatkan agar dapat meminta penjelasan mengenai aspek yang berkaitan dengan TNI.
Karena itu kita minta ada keterlibatan pihak lain. Misalnya melibatkan Komisi I yang menjadi mitra kerja TNI. Nanti Komisi I bisa bertanya, kenapa tentara perlu menjaga rumah jaksa yang diduga bermasalah? Itu yang dipertanyakan dalam pansus angket nanti,”
bebernya.
Lucius menilai pembentukan Pansus Hak Angket menjadi langkah paling rasional yang dapat ditempuh DPR untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jadi saya kira respons paling masuk akal yang bisa disumbangkan DPR adalah membentuk pansus angket penegakan hukum, atau apa pun namanya, yang menggali seluruh persoalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum kita dengan fokus pada dua lembaga itu, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dengan begitu, baru bisa kita harapkan ada penyelesaian yang sistematis dari DPR,”
tutupnya.





















