Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi regulasi penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Pembaruan aturan menjadi kunci agar pemulihan aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Desakan itu disampaikan Rieke saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Sekretaris Negara dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai, masih digunakannya regulasi lama terkait pengelolaan barang rampasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di tengah perkembangan sistem hukum nasional.
Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,”
katanya, Rabu, 15 Juli 2026.
Legal Gap
Menurut politisi PDIP itu, pemerintah perlu mengevaluasi aturan lama yang masih menjadi dasar pengelolaan barang rampasan negara karena dinilai tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan berbagai undang-undang yang lebih baru.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak,”
jelasnya.
Rieke juga menyoroti penanganan perkara besar, seperti Asabri, yang menurutnya menunjukkan pentingnya kejelasan aturan dalam membedakan pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).
Ditegaskan Rieke, negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).
Dengan demikian, lanjutnya, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat.
Karena itu, Rieke meminta Kemensesneg bersama Kementerian Hukum melakukan evaluasi dan harmonisasi seluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan.
Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional,”
ujarnya.
Negara, kata Rieke, harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat.




























