Kementerian Kebudayaan mengusulkan agar pendanaan pelestarian masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah membuka ruang bagi sumber pendanaan lain untuk mendukung perlindungan budaya masyarakat adat. Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
Restu mengatakan, draf RUU saat ini memang mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran bagi masyarakat adat. Namun menurutnya, skema pembiayaan perlu diperluas agar upaya pelestarian budaya tidak bergantung pada keuangan negara.
Di dalam draf RUU Masyarakat Adat disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai. Namun, kami sedikit menambahkan perlunya ruang untuk pendanaan pelestarian dari sumber-sumber lain di luar pemerintah pusat dan daerah,”
tutur Restu.
Menurut dia, dukungan pendanaan menjadi salah satu aspek penting agar pelindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan hukum, tetapi juga diikuti program pelestarian budaya yang berkelanjutan.
Masyarakat adat selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga berbagai warisan budaya. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Karena itu, ia menilai RUU Masyarakat Adat perlu memberikan jaminan yang lebih komprehensif, termasuk memperkuat perlindungan terhadap identitas budaya, pelestarian situs budaya, serta pemberdayaan lembaga adat.
Urgensi RUU Masyarakat Adat ini cukup penting, paling tidak untuk pengakuan masyarakat adat, perlindungan kebudayaan, dan memperkuat subjek dalam revitalisasi tradisi, pewarisan budaya, serta regenerasi,”
ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Restu juga mengungkapkan Kementerian Kebudayaan telah menyampaikan sejumlah masukan terhadap draf RUU Masyarakat Adat, termasuk sinkronisasi sejumlah pasal dengan regulasi yang sudah berlaku dan penguatan sinergi lintas sektor.
RUU Masyarakat Adat saat ini masih dibahas Baleg DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pemerintah berharap regulasi tersebut menjadi payung hukum yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjamin perlindungan dan keberlanjutan kebudayaannya.






















