Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan banyak pertanyaan.
Menurut Mahfud, langkah pengalihan dari Polri ke Kejaksaan Agung itu berpotensi dipersepsikan sebagai hasil kompromi dari perang proksi. Bukan bagian dari proses penegakan hukum yang konsisten.
Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyedikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan,”
kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Mahfud menekankan, penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi, proses itu dinilainya sebagai pengalihan kelanjutan penyidikan yang tak ada dalam hukum acara pidana.
Melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,”
tutur Mahfud.
Mahfud juga menilai tak menutup kemungkinan terdapat upaya untuk menghentikan kasus tersebut. Meski, ia menganggap peluang itu relatif kecil.
Meskipun hal itu kecil kemungkinannya,”
ujar eks Menko Polhukam itu.
Tiga Skenario
Mahfud kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah pengalihan penanganan perkara tersebut.
Skenario pertama, kata dia, Febrie bisa mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik.
Menurut Mahfud, peluang gugatan itu dikabulkan cukup terbuka apabila alasan tersebut dijadikan dasar permohonan.
Dan, mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian, kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,”
ujar Mahfud.
Pun, untuk skenario kedua, lanjut Mahfud adalah kemungkinan tak adanya gugatan praperadilan. Namun, proses penyidikan di Kejaksaan justru berjalan lambat sehingga ruang lingkup perkara tak berkembang.
Bahkan, bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas,”
jelas Mahfud.
Mahfud menduga perkara bisa terlokalisir agar tak menyentuh ke terduga pelaku lain.
Atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,”
lanjutnya.
Lalu, skenario ketiga yang disebut Mahfud adalah kemungkinan perkara tersebut dibiarkan menggantung. Dengan menggantung maka akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponering.
Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,”
ujar Mahfud.
Mahfud mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi apabila salah satu dari skenario tersebut benar-benar terjadi.
Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?”
tutur Mahfud.
Minta KPK Ambil Alih
Mahfud mengaku prihatin dengan perkembangan penanganan perkara tersebut sejak 11 Juli 2026. Ia menilai, kondisi itu berpotensi merusak sistem hukum pidana di Indonesia.
Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 jam 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita,”
kata Mahfud.
Menurutnya, dugaan adanya perang proksi yang kemudian berujung pada kompromi dalam bentuk pengalihan penyidikan. Bukan hanya berdampak terhadap mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,”
tutur Mahfud.
Mahfud pun mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,”
ujar Mahfud.
Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto bisa meminta KPK mengambil alih perkara bila secara politik lembaga antirasuah tersebut belum mengambil langkah tersebut.
Kalau secara politis, KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,”
tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan pandangannya itu tak bertentangan dengan sikapnya selama ini yang menolak campur tangan Presiden terhadap proses peradilan.
Saya pernah mengatakan, dan sekarang masih tetap saya pegang teguh. Bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi,”
ujar Mahfud.
Namun, menurut dia, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Proses hukum terhadap Febri belum memasuki ranah kekuasaan yudikatif.
Tetapi, kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif,”
jelas Mahfud.
Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sudah menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pengalihan dilakukan agar percepat penyelesaian kasus. Selain itu, memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.























