Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Mahfud Khawatir Kasus Febrie ‘Digantung’, Singgung Sistem Hukum Indonesia Terancam Rusak
Hukum

Mahfud Khawatir Kasus Febrie ‘Digantung’, Singgung Sistem Hukum Indonesia Terancam Rusak

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 17, 2026 7:08 pm
By
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
SHARE

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan banyak pertanyaan.

Daftar isi Konten
  • Tiga Skenario
  • Minta KPK Ambil Alih

Menurut Mahfud, langkah pengalihan dari Polri ke Kejaksaan Agung itu berpotensi dipersepsikan sebagai hasil kompromi dari perang proksi. Bukan bagian dari proses penegakan hukum yang konsisten.

Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyedikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan,”

kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Mahfud menekankan, penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi, proses itu dinilainya sebagai pengalihan kelanjutan penyidikan yang tak ada dalam hukum acara pidana.

Melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,”

tutur Mahfud.

Mahfud juga menilai tak menutup kemungkinan terdapat upaya untuk menghentikan kasus tersebut. Meski, ia menganggap peluang itu relatif kecil.

Meskipun hal itu kecil kemungkinannya,”

ujar eks Menko Polhukam itu.
Baca juga:
'Paket Lengkap 3' Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di… Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan seluruh berkas tiga…
Pakar Hukum: Kejaksaan Kok Bahagia Ambil Alih Kasus Febrie, Kenapa… Pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan…
Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas… Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas dan tersangka dalam tiga dugaan…
  • 'Paket Lengkap 3' Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di Kejagung
  • Pakar Hukum: Kejaksaan Kok Bahagia Ambil Alih Kasus Febrie, Kenapa Bukan KPK?
  • Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas Ikut Diserahkan

Tiga Skenario

Mahfud kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah pengalihan penanganan perkara tersebut.

Skenario pertama, kata dia, Febrie bisa mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik.

Menurut Mahfud, peluang gugatan itu dikabulkan cukup terbuka apabila alasan tersebut dijadikan dasar permohonan.

Dan, mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian, kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,”

ujar Mahfud.

Pun, untuk skenario kedua, lanjut Mahfud adalah kemungkinan tak adanya gugatan praperadilan. Namun, proses penyidikan di Kejaksaan justru berjalan lambat sehingga ruang lingkup perkara tak berkembang.

Bahkan, bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas,”

jelas Mahfud.

Mahfud menduga perkara bisa terlokalisir agar tak menyentuh ke terduga pelaku lain.

Atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,”

lanjutnya.
Mahfud MD Kritik Jawaban Purbaya ke Denny Sumargo: Jangan Songong kepada Pembayar Pajak

Lalu, skenario ketiga yang disebut Mahfud adalah kemungkinan perkara tersebut dibiarkan menggantung. Dengan menggantung maka akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponering.

Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,”

ujar Mahfud.

Mahfud mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi apabila salah satu dari skenario tersebut benar-benar terjadi.

Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?”

tutur Mahfud.

Minta KPK Ambil Alih

Mahfud mengaku prihatin dengan perkembangan penanganan perkara tersebut sejak 11 Juli 2026. Ia menilai, kondisi itu berpotensi merusak sistem hukum pidana di Indonesia.

Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 jam 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita,”

kata Mahfud.

Menurutnya, dugaan adanya perang proksi yang kemudian berujung pada kompromi dalam bentuk pengalihan penyidikan. Bukan hanya berdampak terhadap mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,”

tutur Mahfud.

Mahfud pun mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,”

ujar Mahfud.

Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto bisa meminta KPK mengambil alih perkara bila secara politik lembaga antirasuah tersebut belum mengambil langkah tersebut.

Kalau secara politis, KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,”

tutur Mahfud.
Baca juga:
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie… Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan mengalihkan seluruh berkas perkara…
Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie… Mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menunjuk…
Polemik Kasus Eks Jampidsus jadi 'Bola Liar', Analis: Prabowo Harus… Sikap Presiden Prabowo Subianto yang belum memberikan pernyataan terbuka terkait polemik penanganan…
  • Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah…
  • Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Polemik Kasus Eks Jampidsus jadi 'Bola Liar', Analis: Prabowo Harus Keluar Beri…

Mahfud menegaskan pandangannya itu tak bertentangan dengan sikapnya selama ini yang menolak campur tangan Presiden terhadap proses peradilan.

Saya pernah mengatakan, dan sekarang masih tetap saya pegang teguh. Bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi,”

ujar Mahfud.

Namun, menurut dia, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Proses hukum terhadap Febri belum memasuki ranah kekuasaan yudikatif.

Tetapi, kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif,”

jelas Mahfud.

Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sudah menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pengalihan dilakukan agar percepat penyelesaian kasus. Selain itu, memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipikorPolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
1
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
2
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
3
Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
4
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kedua kanan), Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kanan) dan Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hukum

‘Paket Lengkap 3’ Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Mendarat di Kejagung

Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan seluruh berkas tiga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
31 menit lalu
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Pakar Hukum: Kejaksaan Kok Bahagia Ambil Alih Kasus Febrie, Kenapa Bukan KPK?

Pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
NCB Interpol Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
Hukum

Ralat Berita: NCB Polri Sukses Pulangkan Buron Saham Tambang KT dari China

National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil memulangkan buron kasus dugaan penipuan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Tersangka advokat Don Ritto diserahkan ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas Ikut Diserahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas dan tersangka dalam tiga dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up