Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dinilai jadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menilai insiden itu menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merampas rasa aman,”
kata Natasya, dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Natasya, kasus itu tak hanya mencerminkan brutalnya kejahatan seksual terhadap anak. Namun, juga jadi bukti bahwa implementasi perlindungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum berjalan optimal.
Juga mengancam masa depan korban, terutama kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kualitas hidupnya dalam jangka Panjang,”
tutur Natasya.
Dia bilang negara harus memastikan bahwa pelaku dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh,”
ujar Natasya.
Ia menilai kasus di Sampang harus jadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU TPKS. Sebab, regulasi yang baik tak akan efektif bila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, layanan pendampingan, hingga pemulihan belum berpihak kepada korban.
Regulasi yang baik tidak akan memberikan perlindungan nyata apabila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan layanan pemulihan korban belum berjalan secara efektif dan berperspektif korban,”
tuturnya.
Natasya mengatakan proses pemulihan korban tak boleh berhenti setelah pelaku diproses secara hukum.
Menurutnya, negara harus menjamin korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan reproduksi, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan jangka panjang agar dapat melanjutkan hidup secara bermartabat.
Selain persoalan penegakan hukum, Natasya mengingatkan kekerasan seksual terhadap anak tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menilai budaya yang menormalisasi kekerasan seksual atau rape culture masih jadi akar persoalan yang harus diputus.
Ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang,”
jelas Natasya.
Penguatan Pendidikan Kesehatan Reproduksi
Merujuk kajian TII 2025, Natasya juga mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif sejak usia dini sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, pendidikan tersebut bertujuan membekali anak memahami konsep persetujuan (consent), batasan tubuh, relasi yang sehat, serta keberanian untuk melapor ketika mengalami kekerasan.
Ia juga menekankan pentingnya setiap anak mengetahui akses pelaporan yang aman, layanan bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis yang mudah dijangkau dan ramah anak.
Tanpa akses informasi yang memadai, serta kesadaran dan pemahaman akan isu gender dan masalah kekerasan seksual, fenomena gunung es kekerasan seksual terhadap anak akan terus terjadi,”
tutur Natasya.
Lebih lanjut, Natasya mendorong pemerintah perkuat koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, fasilitas kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat.
Dengan demikian, ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak berjalan cepat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Dia minta agar kasus di Sampang tak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.
Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk menghadirkan langkah konkret dengan perspektif gender dan inklusi,”
tuturnya.























