Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus di Sampang Jadi Alarm, Negara Harus Perkuat Perlindungan Anak dan Pemulihan Korban
Nasional

Kasus di Sampang Jadi Alarm, Negara Harus Perkuat Perlindungan Anak dan Pemulihan Korban

Syifa FauziahHardani Triyoga
Last updated: Juli 17, 2026 5:11 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dinilai jadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menilai insiden itu menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merampas rasa aman,”

kata Natasya, dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga:
Menteri PPPA Kecam Ancaman Bom di SDN Srengseng, Tegaskan Sekolah… Ancaman bom di SDN Srengseng, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Menteri Pemberdayaan…
Mengenal Child Grooming pada Anak dan Remaja, Modus Predator yang… Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sampang yang melibatkan puluhan…
Kasus Penyekapan Bandung Bongkar Bahaya Coercive Control, Psikolog: Korban Sulit… Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten…
  • Menteri PPPA Kecam Ancaman Bom di SDN Srengseng, Tegaskan Sekolah Harus Jadi…
  • Mengenal Child Grooming pada Anak dan Remaja, Modus Predator yang Perlu Diwaspadai
  • Kasus Penyekapan Bandung Bongkar Bahaya Coercive Control, Psikolog: Korban Sulit Pergi Bukan…

Menurut Natasya, kasus itu tak hanya mencerminkan brutalnya kejahatan seksual terhadap anak. Namun, juga jadi bukti bahwa implementasi perlindungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum berjalan optimal.

Juga mengancam masa depan korban, terutama kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kualitas hidupnya dalam jangka Panjang,”

tutur Natasya.

Dia bilang negara harus memastikan bahwa pelaku dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh,”

ujar Natasya.

Ia menilai kasus di Sampang harus jadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU TPKS. Sebab, regulasi yang baik tak akan efektif bila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, layanan pendampingan, hingga pemulihan belum berpihak kepada korban.

Regulasi yang baik tidak akan memberikan perlindungan nyata apabila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan layanan pemulihan korban belum berjalan secara efektif dan berperspektif korban,”

tuturnya.
Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

Natasya mengatakan proses pemulihan korban tak boleh berhenti setelah pelaku diproses secara hukum.

Menurutnya, negara harus menjamin korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan reproduksi, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan jangka panjang agar dapat melanjutkan hidup secara bermartabat.

Selain persoalan penegakan hukum, Natasya mengingatkan kekerasan seksual terhadap anak tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menilai budaya yang menormalisasi kekerasan seksual atau rape culture masih jadi akar persoalan yang harus diputus.

Ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang,”

jelas Natasya.
Baca juga:
Baru Cetak Sejarah Kapten Cape Verde Kini Diselidiki Polisi, Kok… Tim Nasional Cape Verde sukses mencatat sejarah dengan melaju ke babak gugur…
Vonis Pengadilan Guncang Maroko, Achraf Hakimi Terancam Gagal Tampil di… Kapten Timnas Maroko Achraf Hakimi terancam absen jika timnya lolos ke babak…
Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000… Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…
  • Baru Cetak Sejarah Kapten Cape Verde Kini Diselidiki Polisi, Kok Bisa?
  • Vonis Pengadilan Guncang Maroko, Achraf Hakimi Terancam Gagal Tampil di 32 Besar
  • Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren

Penguatan Pendidikan Kesehatan Reproduksi

Merujuk kajian TII 2025, Natasya juga mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif sejak usia dini sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, pendidikan tersebut bertujuan membekali anak memahami konsep persetujuan (consent), batasan tubuh, relasi yang sehat, serta keberanian untuk melapor ketika mengalami kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya setiap anak mengetahui akses pelaporan yang aman, layanan bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis yang mudah dijangkau dan ramah anak.

Tanpa akses informasi yang memadai, serta kesadaran dan pemahaman akan isu gender dan masalah kekerasan seksual, fenomena gunung es kekerasan seksual terhadap anak akan terus terjadi,”

tutur Natasya.

Lebih lanjut, Natasya mendorong pemerintah perkuat koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, fasilitas kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat.

Dengan demikian, ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak berjalan cepat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Dia minta agar kasus di Sampang tak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.

Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk menghadirkan langkah konkret dengan perspektif gender dan inklusi,”

tuturnya.

Tag:Kekerasan anakKekerasan SeksualPemerkosaanPerlindungan anaksampang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
1
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
2
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
3
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
4
Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari (tengah) bersama Trenggono (kedua kanan) tiba untuk mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Nasional

BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Rekanan, Pembayaran Masih Terkendala Proses

Badan Gizi Nasional (BGN) minta maaf kepada para rekanan karena belum bisa…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up