Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Marak Kekerasan terhadap Minoritas Gender, YLBHI Minta Prabowo Cabut Perpres 111/2025 
Nasional

Marak Kekerasan terhadap Minoritas Gender, YLBHI Minta Prabowo Cabut Perpres 111/2025 

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 22, 2026 3:13 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 jam lalu
Share
Gambar ilustrasi LGBTQ
SHARE

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 

Ketua Umum YLBHI M. Isnur mengatakan, negara tidak boleh membiarkan eskalasi kekerasan yang belakangan terjadi terhadap kelompok minoritas gender. Menurutnya, pemerintah justru memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Baca juga:
Amnesty Desak Usut Tuntas Persekusi Transpuan di Bogor, Sebut Pelanggaran… Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi persekusi dan kekerasan terhadap…
Kopdes Merah Putih Berpotensi jadi Proyek Kekuasaan, Desa Bisa Terjebak… Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mengkritik pelaksanaan…
Sosiolog: Perpres LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Memicu Gesekan Antar… Sosiolog Jannus TH Siahaan mengatakan potensi gesekan antar kelompok akan meningkat usai…
  • Amnesty Desak Usut Tuntas Persekusi Transpuan di Bogor, Sebut Pelanggaran HAM Berat
  • Kopdes Merah Putih Berpotensi jadi Proyek Kekuasaan, Desa Bisa Terjebak Beban Fiskal
  • Sosiolog: Perpres LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Memicu Gesekan Antar Kelompok

Presiden, Komnas HAM, dan Kepolisian RI tidak boleh tinggal diam atas meningkatnya propaganda kebencian terhadap kelompok minoritas gender. Kami melihat telah terjadi eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas serta sistematis. Ini sangat membahayakan jiwa dan kehidupan warga negara yang menjadi sasaran,” 

kata Isnur dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.

Aturan yang memasukkan kelompok LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter itu dinilai menjadi legitimasi bagi meningkatnya persekusi dan kampanye kebencian terhadap kelompok minoritas gender.

Isnur menegaskan, tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas gender bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, hingga memperoleh keadilan.

(Part I) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga Perspektif HAM dan Medis

Menurutnya, tindakan persekusi bahkan telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 599 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, negara memiliki kewajiban mencegah, menyelidiki, menindak, dan memulihkan setiap pelanggaran hak asasi manusia.

YLBHI menilai, situasi justru diperparah setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter.

Ketika negara menerbitkan kebijakan yang melabeli sekelompok warganya sebagai ancaman, negara tidak hanya lalai menjalankan kewajiban melindungi hak asasi manusia, tetapi turut menciptakan pembenaran struktural bagi kekerasan yang terjadi di lapangan,”

ujar Isnur.

Ia menilai, Perpres tersebut cacat baik secara prosedur maupun substansi. Dari sisi prosedur, pembentukannya dinilai minim partisipasi publik dan tidak dapat digunakan untuk membatasi hak konstitusional warga negara.

Sementara dari sisi substansi, aturan tersebut dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusi mengenai hak atas rasa aman, hak bebas dari diskriminasi, dan hak hidup.

Baca juga:
Sosiolog Soroti Perpres LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Berpotensi Perkuat Stigma… Sosiolog Jannus TH Siahaan memberi tanggapan terkait dicantumkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay,…
YLBHI Curiga Skenario Istana: Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks… Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa…
(Part II) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap… Pandangan LGBTQ dari Sisi Medis Di luar perdebatan hukum dan politik yang…
  • Sosiolog Soroti Perpres LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Berpotensi Perkuat Stigma Sosial
  • YLBHI Curiga Skenario Istana: Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie…
  • (Part II) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga…

YLBHI juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi maupun pembentuk Undang-Undang saat menyusun KUHP baru tidak pernah mengkriminalisasi keberadaan, identitas, maupun orientasi seksual seseorang.

Karena itu, Isnur menilai tidak ada dasar hukum bagi Perpres untuk menciptakan pembatasan baru terhadap kelompok minoritas gender.

Perpres 111 Tahun 2025 pada dasarnya adalah diskriminasi terselubung melalui jalur yang telah dua kali ditolak oleh proses hukum yang sah,”

tegasnya.

Transpuan jadi Korban Kekerasan

YLBHI mengaitkan terbitnya Perpres tersebut dengan meningkatnya kasus persekusi di sejumlah daerah. Di Bogor, sedikitnya 10 transpuan dilaporkan menjadi korban kekerasan dalam dua bulan terakhir. 

Sementara di Palu, aksi persekusi terhadap kelompok minoritas gender justru mendapat apresiasi dari DPRD setempat yang tengah menggagas aturan mengenai larangan “penyimpangan seksual”.

(Part II) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga Perspektif HAM dan Medis

Menurut Isnur, kondisi tersebut menunjukkan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi pola yang sistematis.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Selain itu, Polri diminta menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan mengusut seluruh kasus persekusi, termasuk yang terjadi di Bogor dan Palu.

YLBHI juga meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, LPSK memberikan perlindungan kepada korban, Panglima TNI tidak melakukan razia dengan dalih Perpres tersebut, serta Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah menghentikan pembentukan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.

Tag:Komnas HAMLGBTQYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
1
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Komisi IX Desak Evaluasi Total MBG Usai Nanik Mundur dari BGN
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kepala BGN Sudaryono.
Nasional

Sudaryono Janji Bersih-Bersih BGN, Praktik Calo dan Catut Nama Tak Akan Dibiarkan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan agar masyarakat jangan percaya kepada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
33 detik lalu
Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzein.
Nasional

Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kritik, Psikolog Ingatkan Bahaya Normalisasi Narasi Merendahkan

Psikolog sekaligus dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
37 menit lalu
Sudaryono dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, 22 Juli 2026.
Nasional

Kepala BGN Sudaryono Janji ‘Zero Tolerance’ Hanky-Panky Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan di bawah kepemimpinannya program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Sejumlah siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Nasional

AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum Futuristik?

Kepala Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah menilai draf Rancangan Undang-Undang…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up