Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara pada Rabu, 29 Juli 2026, memberhentikan sementara tiga anggotanya yang terbukti mengintimidasi dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha, dokter muda yang kini telah tutup usia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan pidana penyalahgunaan kekuasaan dalam KUHP baru.
Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan,”
kata Wakil Ketua BK DPRD TTU Hubertus Kun Bana, saat membacakan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU.
Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi ialah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik setelah BK memeriksa laporan keluarga dr. Icha terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang merendahkan martabat korban saat bertugas menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona. Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan ketiga anggota DPRD tersebut.
BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan serta seluruh alat kelengkapan dewan. Meski demikian, berdasar putusan tersebut, ketiga anggota DPRD itu tetap memperoleh hak-hak sebagai anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terapkan Pidana
Namun, keluarga almarhumah menilai penyelesaian melalui mekanisme etik belum cukup. Dalam gelar perkara yang digelar tim gabungan Polda NTT pekan lalu, kuasa hukum keluarga meminta penyidik mengkaji penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mewakili ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, tim kuasa hukum yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, Conny Hertatiluata, dan Arif Rachman berpendapat perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga patut dianalisis sebagai dugaan tindak pidana jabatan karena diduga melibatkan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan pejabat publik.
Menurut tim kuasa hukum, KUHP baru secara khusus mengatur tindak pidana jabatan sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan yang menyimpang dan menjaga wibawa institusi negara.
Salah Guna Kuasa?
Keluarga menilai dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis pada 13 Juni 2026 telah menimbulkan tekanan mental dan patut diuji menggunakan Pasal 530 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pejabat atau pihak yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat apabila dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental untuk mengintimidasi, memaksa, menghukum, memperoleh pengakuan, atau berdasarkan alasan diskriminatif.
Tim kuasa hukum menegaskan inti dari ketentuan tersebut bukan semata-mata apakah tindakan dilakukan dalam tugas resmi, melainkan ada atau tidak dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh, maupun atribut jabatan yang digunakan untuk menekan korban.
Maka, keluarga meminta penyidik menerapkan pendekatan pidana secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pemberian sanksi etik, tetapi juga memberikan kepastian hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.






















