Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan mulai memunculkan desakan agar pemerintah segera menyusun skema pendanaan baru.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas segera menindak lanjut putusan tersebut.
Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,”
kata Fikri di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Fikri, langkah cepat diperlukan agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bisa berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus menjaga tata kelola keuangan negara.
Dia merespons positif putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tak boleh lagi diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen APBN.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada konstitusi.
Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),”
jelas Fikri.
Meski dukung program strategis pemerintah, termasuk MBG, Fikri mengingatkan program tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan dasar hukum yang jelas dan tata kelola yang akuntabel.
Harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri juga menilai putusan MK akan jadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, DPR perlu memastikan aturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU tersebut dibuat lebih spesifik agar tidak lagi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Mahkamah menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Pemisahan tersebut diminta mulai diterapkan paling lambat pada APBN 2028. Fikri menilai pemerintah memiliki waktu pada 2027 untuk menyiapkan seluruh penyesuaian sebelum putusan MK diterapkan sepenuhnya.
Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,”
tuturnya.























