Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi Putusan MK
Politik

Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi Putusan MK

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 4, 2026 12:23 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
SHARE

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesi Titi Anggraini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap wajib dilaksanakan selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi. 

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengabaikan putusan tersebut.

Kalau memang patuh, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,”

kata Titi Anggraeni kepada Owrite, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemisahan Pemilu Untungkan Parpol, Rakyat Kini Lebih Mudah Menghukum Partai Penguasa

Dijelaskannya, putusan MK tidak hanya mengubah desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menuntut adanya pengaturan masa transisi, termasuk mekanisme pengisian jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga pelaksanaan pemilu serentak nasional pada 2031.

Putusan tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ada masa transisi yang harus diatur soal pengisian anggota DPRD dan kepala daerah di masa transisi menuju pemilu serentak nasional 2031,”

ucapnya.

Menurut Titi, pengaturan masa transisi menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang. Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum berjalan karena adanya pertimbangan kepentingan politik.

Itu kan harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang. Pertanyaannya kenapa mereka tidak mau melakukan itu? Ya semuanya karena political interest. Ada konflik kepentingan, conflict of interest,”

jelasnya.

Titi juga menyoroti anggapan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah akan meningkatkan biaya politik. Padahal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena sejumlah anggota DPRD justru menilai biaya politik bisa menjadi lebih efisien.

Ada pandangan bahwa kalau pemilu daerah itu dipisah dari pemilu nasional, maka itu akan membuat ongkos politik lebih mahal. Sementara kalau analisis dari sejumlah teman-teman, dari beberapa anggota DPRD, mereka merasa ongkos politik itu menjadi jauh lebih murah karena bisa fokus hanya membawa isu daerah,”

ungkapnya.

Dikatakan Titi, pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota DPR yang menilai pemisahan pemilu memungkinkan calon lebih fokus pada isu lokal tanpa harus menanggung beban pembiayaan politik yang lebih luas.

Baca juga:
PDIP Sindir Pemerintah, Putusan MK Soal Wapres Berlaku 3 Hari… Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendesak pemerintah segera menjalankan…
Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai upaya membatasi pencalonan…
MK Putuskan Pilkada Digelar Secara Langsung, Ini Respons DPR Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
  • PDIP Sindir Pemerintah, Putusan MK Soal Wapres Berlaku 3 Hari Tapi MBG…
  • Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi
  • MK Putuskan Pilkada Digelar Secara Langsung, Ini Respons DPR

Dan termasuk teman-teman di DPR juga ada yang berpandangan, beberapa yang kami ngobrol, mereka menilai ongkos politik juga bisa lebih murah,”

katanya.

Lebih jauh Titi, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pertimbangan pragmatis dalam pembahasan revisi aturan pemilu. Ia menilai, kalkulasi politik jangka pendek lebih dominan dibanding upaya membangun sistem pemilu yang lebih baik.

Ini beberapa yang menginginkan revisi dilakukan. Karena mereka bilang kalau tandem, mereka harus ngangkut semua juga yang dibawa itu untuk dibiayai. Kami melihat bahwa pragmatisme itu lebih dominan. Atau kemudian perhitungan-perhitungan, kalkulasi politik jangka pendek, bukan berbasis sistem,”  

bebernya.
Tag:Hukum PolitikNasional dan DaerahPemisahan PemiluPutusan MKTiti Anggraini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
1
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
2
Heboh Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor, PSI Luruskan Kabar yang Bikin Geger
By Rahmat Baihaqi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Bukan MBG, Rocky Gerung Bongkar Biang Elektabilitas Prabowo Merosot
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
4
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
By Hardani Triyoga
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Desain ilustrasi DPR
Politik

Nama RUU Perampasan Aset Jadi Polemik, DPR Ungkap Alasan Psikologis di Balik Istilah Itu

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
20 menit lalu
Ilustrasi Gedung DPR
Politik

DPR Bongkar Titik Rawan RUU Perampasan Aset, Aparat Harus Bisa Dipidana Jika Salah Sita

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta tidak hanya berfokus perluas kewenangan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
45 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Politik

Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa

Memasuki hampir dua tahun masa kepemimpinannya, elektabilitas dan tingkat kepuasan publik terhadap…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto dalam amanat di HUT ke-80 Polri, Cikeas, Bogor.
Politik

Survei SMRC Jadi Alarm, Elektabilitas Prabowo Tergerus karena Kebijakan Dinilai Tak Dibutuhkan Rakyat

Menteri Perekonomian Kabinet Bayangan Media Wahyudi Askar menilai penurunan elektabilitas Presiden RI…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up