Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesi Titi Anggraini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap wajib dilaksanakan selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengabaikan putusan tersebut.
Kalau memang patuh, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,”
kata Titi Anggraeni kepada Owrite, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dijelaskannya, putusan MK tidak hanya mengubah desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menuntut adanya pengaturan masa transisi, termasuk mekanisme pengisian jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga pelaksanaan pemilu serentak nasional pada 2031.
Putusan tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ada masa transisi yang harus diatur soal pengisian anggota DPRD dan kepala daerah di masa transisi menuju pemilu serentak nasional 2031,”
ucapnya.
Menurut Titi, pengaturan masa transisi menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang. Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum berjalan karena adanya pertimbangan kepentingan politik.
Itu kan harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang. Pertanyaannya kenapa mereka tidak mau melakukan itu? Ya semuanya karena political interest. Ada konflik kepentingan, conflict of interest,”
jelasnya.
Titi juga menyoroti anggapan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah akan meningkatkan biaya politik. Padahal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena sejumlah anggota DPRD justru menilai biaya politik bisa menjadi lebih efisien.
Ada pandangan bahwa kalau pemilu daerah itu dipisah dari pemilu nasional, maka itu akan membuat ongkos politik lebih mahal. Sementara kalau analisis dari sejumlah teman-teman, dari beberapa anggota DPRD, mereka merasa ongkos politik itu menjadi jauh lebih murah karena bisa fokus hanya membawa isu daerah,”
ungkapnya.
Dikatakan Titi, pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota DPR yang menilai pemisahan pemilu memungkinkan calon lebih fokus pada isu lokal tanpa harus menanggung beban pembiayaan politik yang lebih luas.
Dan termasuk teman-teman di DPR juga ada yang berpandangan, beberapa yang kami ngobrol, mereka menilai ongkos politik juga bisa lebih murah,”
katanya.
Lebih jauh Titi, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pertimbangan pragmatis dalam pembahasan revisi aturan pemilu. Ia menilai, kalkulasi politik jangka pendek lebih dominan dibanding upaya membangun sistem pemilu yang lebih baik.
Ini beberapa yang menginginkan revisi dilakukan. Karena mereka bilang kalau tandem, mereka harus ngangkut semua juga yang dibawa itu untuk dibiayai. Kami melihat bahwa pragmatisme itu lebih dominan. Atau kemudian perhitungan-perhitungan, kalkulasi politik jangka pendek, bukan berbasis sistem,”
bebernya.






















