Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dakwaan JPU Bikin Terkejut, Begini Dugaan Perlakuan terhadap Anak di Daycare Little Aresa Jogja
Hukum

Dakwaan JPU Bikin Terkejut, Begini Dugaan Perlakuan terhadap Anak di Daycare Little Aresa Jogja

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 19, 2026 4:19 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
3 jam lalu
Share
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz)
SHARE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan para pengasuh Daycare-PG-TK Little Aresa, Yogyakarta, dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya), Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Yogya, Jaksa merinci sejumlah pola asuh yang diterapkan oleh daycare, salah satunya praktik membedong anak dan mengikat anak menggunakan kain.

Dalam persidangan, Jaksa menyebut sekitar pukul 09.30 WIB anak-anak yang dititipkan mulai disiapkan untuk tidur. Para pengasuh kemudian melepaskan pakaian, lalu mengikat kaki dan badan anak menggunakan kain dengan tujuan agar anak tidak banyak bergerak.

Kasus Daycare Little Aresha: LPSK Bahas Restitusi dan Pendampingan bagi 182 Korban

Para terdakwa membedong anak dengan kain atau mengikat badan dan/atau kaki anak dengan tali yang terbuat dari kain supaya anak tidak banyak gerak atau mengganggu temannya dan diam,”

kata JPU, dikutip dari kanal YouTube PN Yogya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Setelah diikat, anak-anak lalu ditidurkan di playmat (matras tidur) atau bahkan langsung ditidurkan begitu saja di lantai. 

Jaksa menyebut tindakan ini dilakukan hingga orang tua menjemput anak masing-masing. Biasanya penjemputan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Sekitar pukul 11.00 adalah jadwal para terdakwa memberikan makan kepada anak yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis dan kesakitan,”

ungkap Jaksa.

Kondisi ruang kelas yang digunakan berjejal, dengan satu kelas digunakan oleh 3-4 orang pengasuh dan 15-35 anak.

Padahal, ruang kelas yang tersedia hanya berukuran 2×3 meter hingga 4×6 meter, hanya dilengkapi satu kipas angin, dan minim ventilasi.

Jaksa menyebut total anak yang dititipkan di Daycare Little Aresa ada 225 anak yang dibagi dalam sejumlah kelas berdasarkan usia.

Jaksa juga menyinggung soal kompetensi para pengasuh, sebab pihak daycare menjanjikan terapi kepada orang tua anak berkebutuhan khusus. Padahal, para pengasuh tidak berkompetensi untuk menangani anak berkebutuhan khusus.

Baca juga:
Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar… Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…
(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus… Haram 'Jurus Sapu Jagat' Kasus Viral Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya…
(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus… Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia…
  • Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak
  • (Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi…
  • (Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi…

Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus,”

tuturnya.

Selain pengikatan anak, Jaksa mengungkap para pengasuh diwajibkan menggunakan masker ketika menerima maupun menyerahkan anak kepada orang tua yang bertujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.

Pembedongan dan pengikatan anak diketahui serta diawasi oleh pengelola daycare. Bila terdapat pengasuh yang tidak melakukan tindakan tersebut, mereka akan mendapat teguran.

JPU juga menguraikan dugaan penelantaran terkait pemenuhan kebutuhan dasar, yakni anak-anak tidak mendapatkan makanan dan minuman yang cukup. Kadang mereka hanya diberikan nasi dan air putih.

Terkadang makanan sisa anak kelas TK nasinya dikumpulkan lagi kemudian dimasak menjadi bubur lalu diberikan kepada anak-anak lainnya,”

katanya.

Dalam perkara ini, 11 pengasuh didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Perbuatan para pengasuh di daycare yang beralamat di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga April 2026.

Tag:day careday care jogjaDaycare Little AreshaIkat anakJPUtidak dikasih makan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
4
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’
By Rahmat Baihaqi
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5

BERITA LAINNYA

Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
13 menit lalu
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan

Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up