Komisi IX DPR RI mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberi kepastian status kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tetapi belum melakukan hal serupa terhadap tenaga kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta PPPK nakes, termasuk PPPK paruh waktu, segera mendapat kepastian status hingga penghasilan yang lebih layak.
Charles menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam audiensi tersebut, para nakes menyampaikan tuntutan agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS. Mereka juga meminta PPPK paruh waktu diberi kesempatan menjadi penuh waktu serta nakes non-ASN memperoleh formasi untuk diangkat menjadi PPPK.
Charles menilai tuntutan tersebut beralasan. Ia bahkan membandingkan persoalan nakes dengan tenaga pendidik yang kini mendapat perhatian pemerintah terkait perubahan status kepegawaian.
Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?”
ujar Charles.
Menurutnya, tuntutan kepastian status tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan nakes. Status kepegawaian yang jelas juga berkaitan dengan kualitas pelayanan, karena nakes bekerja langsung menangani kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia,”
tegasnya.
Persoalan tersebut semakin pelik karena nakes berstatus honorer masih ditemukan di berbagai daerah. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang sebelumnya mendorong penyelesaian tenaga non-ASN.
Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,”
kata Charles.
Penghasilan jadi Sorotan
Selain status, besaran penghasilan juga menjadi sorotan. Charles mengungkapkan dalam audiensi terdapat nakes yang mengaku hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,”
ungkapnya.
Charles menilai, persoalan penghasilan tersebut tidak bisa dipisahkan dari penghargaan negara terhadap profesi nakes. Menurutnya, skema insentif, tunjangan, dan penghasilan perlu diperbaiki agar sebanding dengan tanggung jawab yang dipikul.
Perbaikan perlindungan terhadap nakes juga akan dibawa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Charles menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batas minimum penghasilan dan upah yang layak bagi tenaga kesehatan.
Profesi tenaga kesehatan akan menjadi perhatian sehingga ke depan ada batas minimum untuk penghasilan dan upah bagi tenaga kesehatan,”
tegas Charles.
Pembahasan Bersama
Komisi IX sebelumnya telah mempertemukan pemerintah untuk membahas persoalan tersebut. Charles menyebut Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri telah diundang dalam pembahasan.
Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan berarti untuk menjawab tuntutan nakes, khususnya PPPK paruh waktu.
Sudah ada di kesimpulan rapat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, memasukkan dalam formasi ke depan, tetapi memang sampai hari ini belum ada kemajuan yang berarti,”
jelasnya.
Charles memastikan Komisi IX tidak akan berhenti pada audiensi. Dalam waktu dekat, komisi tersebut berencana kembali mengundang Kementerian Kesehatan untuk membahas kepastian status dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Menurut Charles, perhatian pemerintah terhadap perubahan status tenaga pendidik semestinya bisa menjadi momentum untuk memperlakukan nakes secara setara. Sebab, mereka juga berada di garis depan pelayanan publik dengan tanggung jawab yang menyangkut kesehatan hingga keselamatan hidup masyarakat.
Dalam kesempatan sama, Ketua FORKOMNAS LIPKES, Bambang Utomo mengatakan aspirasi yang dibawa ke Komisi IX berasal dari 13 profesi kesehatan. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Kami menyampaikan tuntutan atau aspirasi kami. Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK,”
ujar Bambang.
Bambang mengatakan, ketidakjelasan status juga berdampak pada pengembangan karier nakes. Status PPPK menurutnya membuat sebagian tenaga kesehatan merasa tidak memiliki ruang untuk berkembang.
Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan,”
tuturnya.


























