Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan
Hukum

Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 24, 2026 3:11 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto).
SHARE

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sudah sesuai prosedur.

Fatahillah dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Fatahillah menjelaskan penetapan tersangka TPPU harus memiliki uraian singkat tidak pidana yang diduga dilakukan merujuk pasal sangkaan terhadap tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jadi, kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya,”

kata Fatahillah di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 24 Agustus 2026.
Baca juga:
Punya Kista Endometriosis Bukan Berarti Mandul, Dokter Ungkap Peluang Hamilnya Kista endometriosis jadi salah satu kondisi yang kerap dikhawatirkan perempuan terutama bagi…
Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 91 Jiwa, 5.688 Gempa Susulan… Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban jiwa akibat gempa M7,7…
TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal… Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…
  • Punya Kista Endometriosis Bukan Berarti Mandul, Dokter Ungkap Peluang Hamilnya
  • Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 91 Jiwa, 5.688 Gempa Susulan Terjadi
  • TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Dia mengatakan tak ada permasalahan bagi Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian kasus Febrie, sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai.

Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,”

lanjut Fatahillah.
Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan

Fatahillah juga menyoroti permohonan kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut dinilai tidak diteken oleh pejabat Kejagung yang berwenang.

Pasalnya, surat penetapan tersangka terhadap Febrie ditandatangani oleh Zet Todung Allo. Meski yang bersangkutan bukan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Lebih lanjut, dia menuturkan syarat formil penetapan tersangka hanya bermodalkan adanya surat penetapan tersangka yang diteken penyidik yang menangani kasus tersebut.

Baca juga:
Desil Naik, Bansos Hilang? Aspirasi: Rakyat Tidak Hidup di Dalam… Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah mengevaluasi sistem penetapan desil…
Bakar Lahan Tak Mungkin Gratis: Bareskrim Buru Dalang di Balik… Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…
Karhutla Jalan Pintas Buka Lahan Sawit: Polisi Jerat 72 Tersangka Polisi menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar…
  • Desil Naik, Bansos Hilang? Aspirasi: Rakyat Tidak Hidup di Dalam Spreadsheet
  • Bakar Lahan Tak Mungkin Gratis: Bareskrim Buru Dalang di Balik 72 Eksekutor…
  • Karhutla Jalan Pintas Buka Lahan Sawit: Polisi Jerat 72 Tersangka

Dia mengatakan sah-sah saja surat tersebut diteken oleh penyidik yang menyelidiki. Menurut dia, prosedur itu sah sepanjang ada surat perintah penyidikan jaksa yang menyelidiki.

Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,”

ujar Fatahillah.

Tag:Berita PentingFebrie AdriansyahPraperadilanSaksi AhliTersangkatppuugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Ilustrasi menekan pin ATM di Rekening Perbankan. (Sumber: Unsplash/Gizem Nikomedi)
Hukum

Rekening Aktivis Pati Dibekukan Jelang Aksi 27 Agustus, Ahli Hukum: Tak Bisa Semena-mena!

Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Yunus Husein, eks Kepala PPATK, menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, 24 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berunjuk rasa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tosari, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Hukum

Bakar Lahan Tak Mungkin Gratis: Bareskrim Buru Dalang di Balik 72 Eksekutor Karhutla

Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up