Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 24, 2026 10:51 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)
SHARE

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh hanya imajinatif.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.

Firman menanggapi pernyataan keterangan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga:
Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…
Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…
Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada… Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…
  • Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara
  • Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk…
  • Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus

Awalnya Fatahillah menjelaskan trading in influence belum pernah diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia.

Firman menilai pengakuan ahli tidak jelas. Bagi dia, keterangan ahli dari Kejagung itu justru memperkuat dalil pihaknya terhadap sangkaan terhadap Febrie.

Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa?”

Firman mempertanyakan dasar sangkaan trading in influence terhadap kliennya. Sebab, hingga kini, hal tersebut belum pernah dijelaskan dalam sistem hukum Indonesia.

Dia menduga perdagangan pengaruh sulit dijelaskan lantaran membutuhkan pihak yang diduga memperdagangkan pengaruh kepada pihak lain.

“Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi, itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” kata Firman.

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Dia juga menyinggung prinsip lex certa yang mengharuskan rumusan tindak pidana dibuat dengan jelas. Sebab, ketidakjelasan tindak pidana berpotensi memunculkan masalah pada prinsip asas praduga tak bersalah.

Padahal, prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah,”

Pun, kata dia, Kejagung selaku pihak yang menangani kasus mantan Jampidsus, tidak merinci tindak pidana asal maupun pasal sangkaannya.

Firman turut mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan Febrie.

Kata dia, keterangan eks Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam sidang memperkuat dalil gugatan praperadilan Febrie.

Dalam pernyataan Yunus, tindak pidana asal seharusnya lebih dulu ditemukan sebelum mengusut dugaan TPPU.

Malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,”

lanjut Firman.

Terkait emas batangan 74 kilogram dan valuta asing yang dituduh dari hasil tindak pidana, Firman menyebut belum ada kesimpulan yang kuat kalau aset itu milik kliennya.

Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana,”

ujar Firman.

Dia mengklaim alat bukti yang diajukan Kejagung selama persidangan tidak jauh berbeda dengan dokumen yang dikantongi tim kuasa hukum.

Kesamaan dokumen itu dinilainya belum memiliki bukti kuat membantah dalil gugatan praperadilan Febrie.

Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami,”

ujar Firman.
Baca juga:
Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan… Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…
TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal… Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…
Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, saksi ahli dari…
  • Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur…
  • TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69
  • Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan

Sementara, ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengatakan trading in influence diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Indonesia, kata dia, memang meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hanya saja, ketentuan tersebut belum dikriminalisasikan dalam hukum nasional.

Apakah Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa,”

tutur Fatahillah.

Dijelaskan Fatahillah, perdagangan pengaruh hanya berlaku sebagai uraian modus operandi guna memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana.

Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya,”

tutur Fatahillah.

Katanya, pengaturan perdagangan pengaruh pernah masuk dalam rancangan KUHP 2018-2019. Hanya saja, ketentuan tersebut tidak akhirnya tidak diakomodasi dalam KUHP yang berlaku karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Tag:Febrie AdriansyahKejagungpasalPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
2
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up