Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengungkapkan pemerintah tengah memproses pencabutan izin terhadap enam korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dia mengklaim bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Penindakan, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan skala perusahaan.
Perintah Pak Presiden, clear ya. yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,”
kata Raja Juli usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Dijelaskannya, enam korporasi tersebut saat ini masih menjalani proses administrasi untuk pencabutan izin. Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penyelidikan terhadap puluhan badan usaha yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main,”
ungkap dia.
Janji Ungkap Korporasi
Raja Juli menambahkan, pemerintah akan mengumumkan nama-nama korporasi yang terbukti terlibat setelah proses hukum berjalan. Dirinya memastikan enam korporasi yang sedang dalam proses pencabutan tersebut berada di wilayah Kalimantan.
Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses,”
ujarnya.
Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah data penanganan kasus karhutla yang melibatkan kepolisian dan perlu disinkronkan untuk memastikan jumlah serta status badan usaha yang sedang diproses.
Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu,”
imbuhnya.


























