Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah mengatakan dugaan keterlibatan perwira TNI tersebut diketahui setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara kepada Jampidmil.
Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Direktur Penyidikan Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini,”
ujar Andi kepada awak media di Kompleks Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil


Andi menjelaskan, pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Kolonel CPL berinisial BU.
Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan prajurit aktif akan berbeda dengan mekanisme yang dijalankan Jampidsus. Proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
Tentunya kami akan terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,”
katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan pihaknya belum menetapkan status hukum Kolonel CPL BU. Ia menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dilalui karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
Jadi begini, karena kami Pidsus, kami tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,”
jelas Syarief.
Diduga Atur Penggelembungan Harga
Meski demikian, Syarief membeberkan dugaan peran Kolonel CPL BU dalam perkara tersebut, di mana BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Di situ ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia. Itu dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang sudah kami tahan,”
ungkap Syarief.
Sudah Tujuh Orang Jadi Tersangka


Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka yaitu:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonja
- Asep Yusuf Somantri sebagai orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
- Brigjen Muhammad Iwan Mahardan.
Dua Modus Korupsi MBG
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
- Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
- Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Selain itu, penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap dijalankan.


























