Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.)
Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah mengatakan dugaan keterlibatan perwira TNI tersebut diketahui setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara kepada Jampidmil.
Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Direktur Penyidikan Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini,”
ujar Andi kepada awak media di Kompleks Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.)
Andi menjelaskan, pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Kolonel CPL berinisial BU.
Iklan
Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan prajurit aktif akan berbeda dengan mekanisme yang dijalankan Jampidsus. Proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
Tentunya kami akan terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,”
katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan pihaknya belum menetapkan status hukum Kolonel CPL BU. Ia menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dilalui karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
Jadi begini, karena kami Pidsus, kami tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,”
jelas Syarief.
Diduga Atur Penggelembungan Harga
Meski demikian, Syarief membeberkan dugaan peran Kolonel CPL BU dalam perkara tersebut, di mana BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Di situ ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia. Itu dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang sudah kami tahan,”
ungkap Syarief.
Sudah Tujuh Orang Jadi Tersangka
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/kye)
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka yaitu:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Brigjen Muhammad Iwan Mahardan.
Dua Modus Korupsi MBG
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Selain itu, penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap dijalankan.