Pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi menyeret perwira tinggi kepolisian aktif. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, sekaligus menjadi orang ketujuh yang dijerat dalam penyidikan megaproyek ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Iwan merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Kemudian, dia angkat menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,”
kata Syarief kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Iwan bersama saksi YCS dan RD berperan mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan alat food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, sebelum penjualan berjalan, Iwan mematok harga secara sepihak terlebih dahulu.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut diterima atau disetujui,”
ucap Syarief.
Kini Iwan telah dijerat Pasal Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor juncto KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Sebelum si Jenderal
Sebelum Lalu, penyidik telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam praktik rasuah MBG, terdapat dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Dadan bersama dua anak buahnya. Modus pertama yakni dugaan jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia, yang membuat Dadan cs mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.


























