Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) mengakui sudah mengirim surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Surat PDIP untuk minta data dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah klarifikasi dan pengawasan internal partai berlogo banteng itu terkait dugaan keterlibatan kadernya dalam program MBG.
Kebenaran surat yang beredar itu dikonfirmasi Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pariera.
Ya betul,”
kata Andreas saat dikonfirmasi Owrite, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Owrite, surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kepala BGN Nanik S Deyang.
Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, PDIP menjelaskan permintaan data merupakan tindak lanjut atas Instruksi DPP PDIP Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tentang program MBG.
Melalui instruksi itu, seluruh kader partai di tiga pilar yakni struktural, legislatif, dan eksekutif agar mematuhi perintah DPP PDIP. Seluruh kader diminta tak memanfaatkan program MBG untuk peroleh keuntungan finansial maupun keuntungan material lainnya.
DPP PDIP menyebut permintaan data dilakukan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
Maka itu, partai menilai perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader PDIP.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP meminta BGN memberikan sejumlah data antara lain daftar individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Permintaan PDIP diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDIP di tiga pilar.
Selain itu, DPP PDIP juga minta informasi mengenai bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut. Selain itu, data pendukung lain yang relevan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.
PDIP menyampaikan seluruh data yang diminta hanya akan digunakan untuk kepentingan internal organisasi. Hal itu dalam rangka penegakan etika dan disiplin partai, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

























