Manuver PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sebagai partai penyeimbang bukan oposisi dinilai sebagai sikap tak biasa. Sikap PDIP ibarat sekali dayung dua pulau terlampaui.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menganalisa demikian, karena menilai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berlaku bagi semua kader berlogo banteng itu.
Megawati ingin tegaskan bahwa partai penyeimbang adalah sikap resmi partai secara kelembagaan. Keputusannya resmi dan berlaku bagi semua kader partai secara keseluruhan,”
kata Adi kepada Owrite, Jumat, 10 Juli 2026.
Dia menyebut manuver PDIP juga untuk menjaga dua kepentingan. Adi menilai di satu sisi Megawati sebagai Ketum PDIP ingin terus merawat persahabatan politik dengan Prabowo Subianto.
Partai penyeimbang ini ibarat sekali dayung dua pulau terlampaui. Sisi lain PDIP juga ingin merawat basis konstituennya yang ingin berada di luar kekuasaan,”
tutur bos Parameter Politik Indonesia itu.
Lebih lanjut, ia menyoroti sikap politik PDIP sebagai partai penyeimbang tak biasa. Sebab, biasanya kalau kalah Pemilu Presiden (Pilpres), PDIP mengambil sikap 100 persen oposisi seperti di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tapi, kali ini jadi penyeimbang. Tentu ini faktor persabahabatan politik Megawati dan Prabowo yang cukup akrab, melampaui urusan persaingan politik,”
ujar Adi.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri dalam surat internal PDIP menyatakan sikap partai yang dipimpinnya sebagai penyeimbang, bukan oposisi.
Surat internal PDIP bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu berisi penjelasan Megawati terkait posisi partai berlogo banteng itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Posisi PDIP itu berada di luar pemerintahan.
Dalam surat itu, Megawati menyampaikan PDIP tak mengambil sikap sebagai oposisi terhadap pemerintahan Prabowo. Tapi, memilih jadi partai penyeimbang yang tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi,”
kata Megawati.

























