Kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menuding upaya Roy Suryo menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya sebagai upaya mengulur waktu untuk diadili terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya.
Kami menduga praperadilan kedua ini sekedar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,”
ujar Rivai dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.
Diketahui ada dua objek gugatan yang dilayangkan oleh Roy. Pertama praperadilan mengenai penggeledahan dan upaya paksa kepolisian. Gugatan itu masih bergulir dengan agenda kesimpulan pada Selasa 7 Juli 2026.
Kemudian, sambung Rivai, menggugat kepolisian mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 32 UU ITE. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
Jika pemohon keberatan dengan konstruksi pasal-pasal dalam dakwaan, maka dapat mengajukan eksepsi dan bukan mundur ke praperadilan,”
katanya.
Hakim Didesak Tegas, Polisi Siap Hadapi
Kubu Jokowi berharap, hakim yang menangani praperadilan Roy bisa melihat lebih jauh maksud dari tujuan yang dituding upaya mengulur waktu.
Sebab meski nomor perkara peradilan Roy sudah tercatat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum menetapkan sidang perdana sebab terbentur Roy yang mengajukan praperadilan.
Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,”
ujar Rivai.
Gugatan terbaru mantan Menpora itu telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal I Ketut Darpawan, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik ditetapkan sebagai Termohon I.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi Termohon II.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya mempersilakan Roy Suryo mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,”
kata Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,”
ujarnya.
























