Badan Gizi Nasional (BGN) minta maaf kepada para rekanan karena belum bisa melunasi tagihan kegiatan yang telah selesai dikerjakan. Nilai tunggakan yang masih harus dibayarkan BGN mencapai Rp1,6 triliun.
Demikian disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat memaparkan Laporan Keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat, 17 Juli 2026.
Ada beberapa ketentuan review berjenjang yang harus dipenuhi. Proses inilah yang membuat kami memohon maaf kepada pihak ketiga karena belum semua tagihan bisa langsung kami bayarkan,”
kata Arumsari.
Arumsari menjelaskan tunggakan tersebut berasal dari kegiatan yang telah rampung pada 2025. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan dan akan dialokasikan melalui mekanisme tunggakan DIPA Tahun Anggaran 2026.
Selain tunggakan itu, BGN juga masih memiliki kewajiban atau utang kepada pihak ketiga sebesar Rp1,4 triliun.
Menurut Arumsari, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar pembayaran utang tersebut dapat dilakukan secara bertahap.
Kami sudah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Anggaran agar pembayaran utang ini bisa mulai dicicil guna mengurangi beban kewajiban kami,”
ujarnya.
Dalam paparannya, Arumsari juga mengungkap masih ada potensi tagihan senilai Rp743 miliar yang hingga kini belum diakui sebagai utang resmi karena belum memenuhi kualifikasi teknis.
Nilai tersebut tetap dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai potensi tagihan yang harus diselesaikan.
Tak hanya itu, BGN mencatat pembangunan 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menerima uang muka juga belum bisa dilanjutkan pada 2026 lantaran anggarannya tidak lagi disediakan oleh Kementerian Keuangan.






















