Kasus dugaan aksi teror menggunakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa di MAN 3 Padang diduga dipicu pengalaman menjadi korban bullying atau perundungan.
Peristiwa ini kembali menyoroti dampak serius perundungan terhadap kondisi psikologis anak, termasuk perubahan perilaku yang kerap luput dikenali oleh orang tua maupun sekolah.
Psikolog Meity Arianty mengatakan, korban perundungan umumnya mengalami perubahan perilaku yang cukup kontras dibandingkan kondisi sebelumnya. Karena itu, perubahan sekecil apa pun tidak boleh dianggap sebagai fase biasa tanpa dicermati lebih lanjut.
Korban bullying biasanya tiba-tiba menjadi sangat tertutup padahal sebelumnya ceria, prestasi akademiknya menurun drastis, sering bolos dengan alasan sakit yang tidak jelas, serta mengalami perubahan pola tidur dan makan,”
kata Meity kepada Owrite, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, korban juga dapat menunjukkan ledakan emosi yang tidak biasa, menarik diri dari lingkungan pertemanan, hingga mulai memiliki ketertarikan yang tidak wajar terhadap hal-hal bermuatan kekerasan.
Intinya, jika muncul perubahan perilaku yang tidak biasa, itu perlu diwaspadai,”
ujarnya.
Meity menjelaskan, kondisi korban sudah tergolong mengkhawatirkan ketika mulai muncul tanda-tanda keputusasaan yang ekstrem. Kondisi tersebut bisa terlihat dari pernyataan ingin menghilang, tindakan melukai diri sendiri (self-harm), hingga perubahan emosi yang sangat drastis.
Korban bisa tampak mati rasa secara emosional atau justru menunjukkan kemarahan dan keinginan balas dendam yang disertai perilaku impulsif serta mengisolasi diri dari dunia luar,”
jelasnya.
Pemulihan Butuh Waktu Lama
Ia menegaskan, pemulihan psikologis korban perundungan tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya harus dilakukan bertahap melalui konseling atau terapi yang berfokus pada pengolahan trauma dan membantu korban mengelola kemarahan menjadi regulasi emosi yang sehat.
Selain pendampingan profesional, Meity menilai dukungan lingkungan memegang peran penting dalam proses pemulihan. Rasa aman yang konsisten, penegakan keadilan oleh sekolah maupun aparat penegak hukum, serta pendampingan untuk membangun makna hidup yang baru dapat membantu korban melepaskan dorongan dendam secara bertahap.




















