Komisi III DPR RI mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejumlah kejahatan lain dinilai perlu masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan masukan untuk memperluas cakupan RUU Perampasan Aset datang dari berbagai pihak.
Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture),”
kata Habiburokhman, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, kejahatan-kejahatan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap negara maupun masyarakat.
Karena itu, instrumen untuk mengejar dan mengambil alih aset hasil kejahatan dinilai tidak semestinya terbatas pada perkara korupsi.
Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,”
ujarnya.
Narkotika dan Terorisme
Habiburokhman mencontohkan tindak pidana narkotika dan terorisme. Menurut dia, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus menghilangkan sumber daya yang menopang aktivitas jaringan kejahatan.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror,”
kata dia.
Ia menilai, langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan, termasuk mencegah regenerasi pelaku.
Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,”
ujarnya.
Investasi dan Asuransi
Selain narkotika dan terorisme, Habiburokhman menyoroti penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi.
Dalam dua sektor tersebut, persoalan pemulihan kerugian korban kerap menjadi tantangan ketika aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan,”
katanya.
Karena itu, perampasan aset dinilai tidak hanya berkaitan dengan upaya menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana korban dapat memperoleh kembali kerugiannya.
Prinsip tersebut, menurut Habiburokhman, sejalan dengan gagasan bahwa hasil kejahatan tidak boleh menjadi keuntungan bagi pelaku.
Prinsip dasarnya tegas, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay),”
ujar dia.
Habiburokhman mengingatkan, aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan aturan tersebut harus memiliki integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, kita harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar-benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi,”
kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh dan proporsional, sehingga dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik.






























