Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga melakukan mark-up dalam pengadaan jasa 21.801 motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu unit motor listrik tersebut, sebab telah tersebar hingga ke daerah-daerah.
Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada warta, Jumat 5 Juni 2026.
Kata dia, penyidik tidak berfokus pada penyitaan barang untuk membuat terang kasus tersebut. Meski demikian penyidik akan megambil sampel untuk dijadikan pembuktian perkara.
Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,”
jelas Syarief.
Dia menegaskan, kendaraan listrik itu masih tetap bisa digunakan setelah didistribusikan oleh pihak yang menerima sebagai penunjang kebutuhan MBG.
Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,”
katanya.
Anggaran dan Pengadaan Barang Janggal
Kejagung mengatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Nyatanya perusahaan itu dianggap tidak layak memenuhi syarat sebagai vendor, sebab tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Selain motor listrik, pengadaan lain yang dikorupsi Dadan Cs diantarnya 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Menurut Kejagung, pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Syarief menduga ada intervensi Dadan Cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.
Dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,”
jelas Syarief.
Akibatnya telah terjadi kerugian negara dalam tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto selama 2025-2026. Para tersangka dijerat melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


